2 Tersangka Sakit Hati Motif Pembunuhan di Tipulu Kendari

HALUANSULTRA.ID – Tim Satreskrim Polresta Kendari menangkap dua tersangka kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Lorong Pelangi, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, pada Selasa dini hari, 31 Desember 2024. Dua tersangka adalah, Aditya alias Jarot (23) dan Muh. Zul Rahmat alias La Baca (23).

Mereka ditangkap di lokasi berbeda setelah terlibat dalam pembunuhan terhadap korban, Jaidin (36), seorang buruh bangunan asal Desa Guali, Kabupaten Muna Barat.

Wakasat Reskrim Polresta Kendari IPTU Kadek Handayana, menagatakan, insiden ini berawal saat korban yang sedang mabuk mendatangi tersangka La Baca di depan Hotel Sultra Ji Sultan Hasanuddin.

Cekcok terjadi setelah korban meminta tersangka melepaskan anting yang dikenakannya, permintaan yang ditolak hingga berujung tamparan dari korban. Setelah kejadian itu, korban terus membuat keributan di sekitar lokasi hingga akhirnya berkonflik dengan tersangka Jarot yang kebetulan melintas menggunakan motor.

Dalam kondisi mabuk, korban memaki dan memukul Jarot. Tersinggung, Jarot membalas pukulan dan mencabut badik yang disimpannya. Tidak berhenti di situ, Jarot bersama La Baca mengejar korban hingga ke Lorong Pelangi. Meski korban sempat meminta maaf, Jarot tetap menyerangnya dengan menusukkan badik ke punggung dan dada korban. La Baca juga ikut memukul korban. Akibat luka parah, korban meninggal di tempat, dan jasadnya ditemukan di selokan.

“Motif para pelaku adalah sakit hati karena merasa dihina dan dipukul terlebih dahulu oleh korban,” Ungkap IPTU Kadek Handayana. Lanjut, IPTU Kadek Handayana, bahwa Jarot ditangkap pada 5 Januari 2025 di Desa Labuan Beropa, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, setelah melarikan diri. Sementara La Baca ditangkap sehari setelah kejadian di sekitar Beadari Beach, tidak jauh dari lokasi pembunuhan.

Lebih lanjut, saat ini, polisi masih mencari barang bukti berupa handphone milik korban yang diambil oleh pelaku. Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan setelah berkas perkara dirampungkan.

Para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Proses hukum terhadap para pelaku akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya. (HS)

Tinggalkan Balasan