Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, PPPK Dihitung Sesuai Masa Kerja

waktu baca 2 menit
Jumat, 15 Mei 2026 14:07 633 Admin HS

HALUANSULTRA.ID – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara mulai Juni 2026. Kebijakan ini menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian dari dukungan kebutuhan masyarakat di pertengahan tahun.

Dasar hukum kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang telah diterbitkan sejak Maret 2026. Kedua regulasi ini mengatur teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 secara menyeluruh.

Mengacu Pasal 15 dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, pencairan dilakukan paling cepat pada Juni, dengan skema distribusi bertahap. Meski tanggal pasti belum diumumkan, pola penyaluran diperkirakan dimulai pada awal bulan.

PPPK dipastikan masuk dalam kelompok penerima, dengan syarat telah bekerja minimal satu tahun secara berkelanjutan atau memiliki kontrak kerja yang mencantumkan hak tersebut. Penetapan penerima untuk pegawai non-ASN juga dapat dilakukan melalui keputusan pejabat pembina kepegawaian di masing-masing instansi. Besaran gaji ke-13 bagi PPPK dihitung berdasarkan masa kerja.

Untuk pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pemberian dilakukan secara proporsional. Sementara pegawai dengan masa kerja belum genap satu bulan kalender tidak termasuk dalam kategori penerima tahun ini. Komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Selain itu, terdapat tunjangan kinerja yang besarannya disesuaikan dengan pangkat dan kelas jabatan masing-masing pegawai.

Perhitungan pembayaran mengacu pada penghasilan bulan Mei 2026, sebagaimana diatur dalam ketentuan teknis pada regulasi yang berlaku. Dengan skema ini, pemerintah memastikan distribusi gaji ke-13 tetap terukur sekaligus menjangkau seluruh penerima sesuai haknya. Kebijakan ini menjadi salah satu instrumen fiskal rutin pemerintah dalam menjaga daya beli aparatur negara sekaligus mendorong perputaran ekonomi domestik di tengah dinamika ekonomi yang masih bergerak fluktuatif. (Herald.id)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA
    x