HALUANSULTRA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Selasa dan Rabu (4-5/2/2025). Terdapat 158 perkara yang akan diputuskan, terdiri dari 9 perkara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta 35 perkara pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Kemudian, ada 114 perkara pemilihan bupati dan wakil bupati. Sidang ini akan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dan diikuti oleh delapan hakim konstitusi lainnya, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Guntur Hamzah, Anwar Usman, Ridwan Mansyur, dan Daniel Yusmic.
Sidang putusan dismissal ini akan menentukan dari 310 perkara, mana saja yang akan berlanjut ke tahap pembuktian dan pemeriksaan para saksi, dan mana yang dihentikan.
Adapun dalam persidangan hari ini, yang menjadi atensi publik adalah nasib dari gugatan yang dilayangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini-Gus Hans.
Selain itu, ada juga paslon Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala yang mencoba melawan dominasi suara menantu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo, Bobby Nasution, di Pilkada Sumatera Utara. Selebihnya, ada gugatan Pilkada Sulawesi Tenggara.
Terkait tahapan pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada 2024, Pj Gubernur Sultra. Andap Budhi Revianto, menjelaskan bahwa sidang dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilakukan pada 4–5 Februari 2025, dimana untuk memutuskan gugatan perselisihan hasil Pilkada.
Menurut Andap, terdapat enam kabupaten di Sultra yang tidak memiliki sengketa Pilkada dan dapat langsung dilantik. Namun, masih ada 11 kabupaten/kota lainnya, termasuk pemilihan Gubernur, yang hasilnya sedang dalam proses di MK.
“Sidang dismissal akan menentukan gugatan mana yang ditolak atau dikembalikan kepada pemohon,” jelas Andap, saat memimpin apel pagi gabungan di Kantor Gubernur Sultra, Senin (3/2/2025).
Lebih lanjut, Pj Gubernur menambahkan bahwa Kepala Daerah yang tidak bersengketa serta yang gugatannya diputus dalam sidang dismissal akan dilantik secara bersamaan.
“Pelantikan gabungan akan dilakukan untuk kepala daerah yang tidak bersengketa dan yang gugatannya ditolak atau dikembalikan ke Pemohon dalam sidang pengucapan dismissal,” ujarnya. (imn/HS)