1 September Polresta Kendari Berlakukan Tilang Elektronik, Berikut 16 Titik Kamera Pemantau

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kendari akan menerapkan sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) mulai 1 September 2022, di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, sebelum diberlakukan tilang elektronik, akan dilakukan sosialisasi selama sebulan, terhitung mulai Rabu, 27 Juli 2022 “Nah nanti 1 September 2022 sudah resmi berlaku,” ujar Eka, Rabu (27/7/2022).

Electronic Traffic Law Enforcement adalah implementasi teknologi informasi untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Berikut 16 Terpantau Kamera ETLE di Kota Kendari:

  1. Simpang Batas Kota
  2. Bundaran Adi Bahasa
  3. Simpang Pasar Baru
  4. Simpang Bank Sinar Mas
  5. Simpang Pos Lantas MTQ
  6. Jl. Made Sabara (Depan Toko Kue Capriska)
  7. Simpang Kantor Pajak
  8. Jl. Laode Hadi By Pass (Depan Honda Gratia)
  9. Simpang Empat Wua-Wua
  10. Jl. A. Yani (Ace Informa)
  11. Simpang Pos Lantas MTQ
  12. Simpang Kopi Raja
  13. Bundaran Tapak Kuda
  14. Jl. Z A Sugianto (Jembatan Triping)
  15. Bundaran Tank
  16. Jembatan Teluk Kendari

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan