Kapolres Buton : Pembunuh Polisi Salah Sasaran, Ada Dendam Lama

waktu baca 2 menit
Selasa, 22 Apr 2025 09:16 840 Admin HS

HALUANSULTRA.ID – Kepolisian Resort Buton menetapkan F (22) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang anggota Polres Buton, Almarhum Aiptu Anumerta Fajar Iwu, S.H.

Penetapan F sebagai tersangka diungkapkan langsung Kapolres Buton, AKBP Ali Rais Ndraha, S.H.,S.I.K.,M.M.,Tr saat Press Conference di Aula Endra Dharmalaksana Polres Buton, Sabtu 19 April.

“Saudara F ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penikaman anggota Polres Buton,” ungkap Kapolres Buton, dilansir dari laman resmi Polda Sultra, Selasa 22 April 2025.

Adapun motif yang dilakukan oleh tersangka karena dendam lama. “Ini persoalan balas dendam antara tersangka dan saudara R, tapi sudah salah sasaran, sebenarnya yang mau di tikam itu adalah ayah saudara R namun yang ditikam adalah almarhum Aiptu Fajar, ini salah sasaran,” jelas AKBP Ali Rais.

Kapolres Buton menjelaskan pelaku F hendak membalaskan dendamnya mencari R sebab telah menikam rekannya, namun R tidak ditemukan sehingga F berniat menikam ayah R berinisial LP. “Tersangka F awalnya mengintai terlebih dahulu sebelum sampai di rumah terduga untuk melihat lokasi sasarannya yakni LP,” jelasnya.

Ia menjelaskan setelah pelaku mengetahui posisi LP ia langsung berlari menuju lokasi serta melakukan penikaman. “Namun posisi duduk tersebut sudah digantikan oleh korban Aiptu FI sehingga terjadilah peristiwa tersebut,” tambahnya.

Kata Kapolres, tersangka F tetap menjalani hukuman sesuai hukum yang berlaku, saat ini tersangka F sudah dilimpahkan ke Polda Sultra guna untuk keamanan dan proses hukum lebih lanjut.

“Seperti diketahui bahwa tersangka tidak ditangkap di rumah ataupun di hutan, melainkan ada saksi kunci yang melihat peristiwa penikaman tersebut dan pada akhirnya tersangka di telepon untuk ke kantor Polsek Ambuau Indah guna pemeriksaan kepada tersangka,” beber Kapolres.

AKBP Ali Rais menambahkan, sebelumnya tersangka di panggil di kantor Polsek Ambuau Indah sebagai saksi atas kasus penikaman saat acara joged yang digelar di Desa Ambuau Togo, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton. “Jadi ada dua kasus, yang pertama kasus penikaman terhadap masyarakat yang kedua kasus penikaman terhadap anggota polisi,” ungkap mantan Koorspripim Polda Sultra ini.

Barang bukti yang disita berupa satu bilah parang bermata besi, berwarna hitam dengan gagang yang terbuat dari kayu berwarna coklat. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 340 Subs Pasal 338 dan/atau Pasal 355 Ayat (2) Subs Pasal 354 Ayat (2) Lebih Subs Pasal 353 Ayat (3) Lebih Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHP. (HS)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA
    x