Polda Sultra Musnahkan 2,41 Kg Sabu

waktu baca 2 menit
Selasa, 18 Nov 2025 16:47 619 Admin HS

HALUANSULTRA.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra kembali melaksanakan pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu yang bertempat di Tribun Lapangan Presisi Mapolda Sultra, Selasa 18 November 2025.

Pemusnahan sabu dipimpin oleh Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H. Turut serta hadir dalam pemusnahan sabu tersebut perwakilan Kejati Sultra, Ketua Pengadilan Tinggi, perwakilan BNNP Sultra, Kakanwil Ditjenpas, pejabat utama polda sultra, Kapolresta Kendari, perwakilan Kejaksaan Negeri Kendari, Kalapas Kelas II.A Kendari, Karutan Kelas II.A Kendari, Kepala BPOM Kendari dan Kepala BNN Kota Kendari.

Kapolda menjelaskan, selama periode Januari hingga 18 November 2025, Polda Sultra mengamankan berbagai jenis barang bukti narkoba.

“Sejak Januari hingga November 2025 sekarang kita sudah tiga kali memusnahkan barang bukti, dengan total yang dimusnahkan 21.976,17 gram (21,9 Kg). Hari ini kita musnahkan lagi 2.416,82 gram,” ungkap Kapolda.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut berasal dari 3 kasus dari hasil pengungkapan Ditresnarkoba dan 1 kasus diungkap satresnarkoba polrestas kendari. Dari 4 kasus tersebut diamankan 5 orang tersangka.

Dari data tersebut, Kapolda mengungkapkan bahwa aktivitas peredaran narkoba di wilayah sultra masih tinggi. “Karena itu sinergi dan kolaborasi lintas sektoral harus terus kita tingkatkan dalam upaya menanggulangi peredaran gelap narkoba,” kata Irjen Didik Agung Widjanarko.

Sebagai penutup, Kapolda menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepala seluruh personel ditresnarkoba polda sultra dan satresnarkoba polresta kendari atas pencapaian kinerja atas pencapaian pengungkapan kasus.

Selain itu, jenderal bintang dua tersebut berharap pencapaian dapat dipertahankan dan terus ditingkatkan, sebagai wujud komitmen bersama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, serta mewujudkan wilayah sultra yang bebas dari narkoba. (Hms)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA
    x