Polresta Kendari Ringkus 3 Pelaku Penganiayaan di Jalan Saranani, 2 Buron

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Pelaku penganiayaan di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, diamankan Satreskrim Polresta. Mereka, MA (21), IR (17), MR (16). Sementara dua orang lainnya D dan R masih dalam pengejaran.

Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak, mengatakan penganiayaan terjadi Minggu (13/3/2022) sekitar pukul 02.30 Wita. Saat itu korban mendapat informasi dari adiknya ATP terkena busur di bagian kaki saat melintas di Jalan Saranani.

“Mendegar itu sodara ATP mengajak kedua rekanya MAR dan US pergi di tempat kejadian, sesampainya di Jalan Saranani korban berkelahi dengan MUB lalu pelaku lain ikut melakukan penganiayaan korban menggunakan senjata tajam jenis parang bergerigi dan celurit,” ujar Simanjuntak, Sabtu (19/3/2022).

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian kepala, luka robek pada pinggang kiri, luka robek pada punggung. “Kini Ketiga pelaku akan di jerat Pasal 170 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan hukaman ancaman pidana tujuh tahun penjara,” tutupnya.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan