KKP Tutup Aktivitas Tiga Jety Ilegal di Konsel dan Konut

waktu baca 2 menit
Rabu, 19 Nov 2025 19:13 762 Admin HS

HALUANSULTRA.ID – Tiga aktivitas pemanfaatan ruang laut di Kabupaten Konawe Selatan dan Konawe Utara dihentikan sementara oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Tindakan tegas ini dilakukan karena jety tidak sesuai ketentuan. Tindakan penghentian sementara ini dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K).

Pada Senin (17/11), Polsus PWP3K menghentikan aktivitas PT. TMN seluas 3,7 hektar dan PT. GBU seluas 0,7 hektar di Konawe Selatan. Kedua perusahaan tersebut melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa dilengkapi dokumen perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Selanjutnya, pada Rabu (19/11), penghentian sementara juga dilakukan di Konawe Utara terhadap aktivitas pemanfaatan ruang laut oleh PT. DMS seluas 5,9 hektar. PT. DMS melakukan pelanggaran serupa, yaitu pemanfaatan ruang laut tanpa PKKPRL, serta pelanggaran izin reklamasi.

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, yang terjun langsung memimpin penghentian sementara di lokasi PT. DMS, menegaskan bahwa pemanfaatan ruang laut di ketiga lokasi tersebut dihentikan karena melanggar ketentuan. “Hasil pengawasan oleh Polsus PWP3K jelas menunjukkan bahwa ketiganya melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut,” ujar Pung Nugroho Saksono, dikutip dari EdisiIndonesia.

Selain berdasarkan hasil pengawasan mandiri, tindakan ini juga merupakan respon atas pengaduan masyarakat kepada KKP mengenai adanya kegiatan pemanfaatan ruang laut yang diduga tidak berizin.

“Upaya ini adalah bentuk kehadiran KKP dalam menjaga sumber daya laut dan pesisir Indonesia dari kegiatan yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerusakan,” tambahnya.

Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa tindakan yang diambil pihaknya didasarkan pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021, yang memberikan kewenangan kepada Polsus PWP3K untuk melakukan penghentian sementara kegiatan.

Ia juga menekankan bahwa setiap usaha pemanfaatan ruang laut harus memiliki PKKPRL, dan untuk reklamasi harus dilengkapi dengan izin reklamasi, sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Terhadap pelanggaran ketiga perusahaan tersebut, jajaran PSDKP akan melakukan pemeriksaan secara mendalam, dan sanksi akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Hms)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA
    x