TPP ASN Pemprov Sultra Belum Cair, Ini Penyebabnya

HALUANSULTRA.ID, KENDARI – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparat Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) sejak Januari-Maret 2022 hingga belum cair. Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Sekda), Iwan Susanto mengatakan alasan lamanya pembayaran TPP ASN dikarenakan harus mengikuti regulasi yang baru berdasarkan kelas jabatan.

Saat ini, draf Peraturan Gubernur (Pergub) TPP masih dalam proses asisten di Biro Hukum Setda Sultan. Selanjutnya, draft tersebut akan disampaikan ke Mendagri dan diproses selama dua minggu.

Menurut mantan Kabid di Dinas Kominfo Sultra ini, Pergub TPP lama dicabut dan akan diganti Pergub yang baru berdasarkan kelas khusus misalnya, kelas jabatan mulai 1 sampai 16 menjadi dasar pembayaran. “Kelas jabatan ketentuan dari Menpan-RB,” kata dia saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (10/08/22).

“Yang belum di bayar tiga bulan, nanti ada pergub pembayaran sesuai bunyi pergub yang baru. Alhamdulillah kerja-kerja Biro Organisasi sudah maksimal,” sambung Iwan.

Menurut dia, kendala yang dihadapi adalah terkait penjabaran TPP berdasarkan kelas jabatan dan besar pemberian, berdasarkan enam kriteria Permendagri nomor 900-4700 tahun 2020 tentang tata cara persetujuan Mendagri terhadap TPP ASN tentang TPP lingkungan pemerintahan nasional. “Enam kriteria ini harus dibuktikan dengan avidence atau bukti hukum sehingga ini adalah yang memperlama pencairan TPP di lingkup Pemprov Sultra,” tandas Iwan.

Reporter : Rahmat R

Tinggalkan Balasan