Pengedar Narkotika Diringkus di Kambu, 74 Sachet Sabu Diamankan

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari, meringkus pengedar narkotika jenis sabu SR (24) di Jalan Malaka Lr. H. Kamaruddin Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Kabag Ops Polres Kendari, AKP Bahtiar mengatakan, pelaku diamankan pertama kali oleh warga sekitar yang mendapati aksinya akan lakukan penempelan sabu di tempat tersebut. Setelah mendapat laporan, tim Sat Resnarkoba Polres bergerak cepat menuju lokasi. Lalu, melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti 74 sachet sabu.

“Kemudian tim melakukan pengembangan di Lorong Buana Surya Jalan Brigjend Joenoes Rt 23 Rw 5 Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia. Disitu kami menemukan 3 sachet dan total keseluruhan 77 sachet sabu dengan berat bruto 36,08 gram,”ujar Bahtiar, Kamis (9/12/2021).

Dari pengakuan pelaku, lanjut dia, sudah 6 kali mengambil paket sabu dari lelaki bernama F yang dikenal melalui WhatsApp. Pelaku mengaku telah mendapatkan keuntungan Rp 5 juta dari penjualan barang haram tersebut.

“Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun dan penjara paling singkat 6 tahun,”jelasnya.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan