brwonte

Kasus Korupsi Bupati Koltim, 2 Kepala OPD dan 1 Guru di Muna Diperiksa KPK

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) kembali memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur atas dana hibah dari BNPB.

Juru Bicara (Jubir) KPK RI, Ali Fikri Mengatakan, ada tiga saksi yang akan di panggil nanti yakni, ASN Kementerian Perindustrian, B Mukaddas Dala, Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah, Anne Sumartine, dan Direktur Fasilitas Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah, Kemendagri, Marisa Pangaribuan. Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur. Ketiganya akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,pada Rabu (22/12/2021).

“Kami periksa tiga saksi ini dalam kapasitas saksi untuk tersangka Bupati Kolaka Timur AMN (Andi Merya Nur),”ujar, Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dalam rilisnya, Rabu (22/12/2021).

Ali fikri juga menambahkan, pemeriksaan itu juga melibatkan beberapa pejabat dan oknum guru di Kabupaten Muna. Pejabat dan oknum guru itu yakni, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, SK, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Muna SY dan guru SMA 2 Raha JL. “Hingga saat ini belum diketahui apa materi pemeriksaan. Ketiganya sebagai saksi di ruangan Tipikor Polres Muna,”jelasnya, Rabu (22/12/21).

Selain itu, penyidik KPK juga telah memanggil saksi lainnya, yakni, Sekretaris Pribadi Bupati Kolaka Timur, Andi Yustika, Staf Pemkab Kolaka Timur, Andrinty Latief dan Harisman, dan dari wiraswasta, Rachman. Pemeriksaan itu dilakukan KPK dengan meminjam ruangan di Polda Sulawesi Tenggara.

Saat di konfirmasi terkait adanya pemeriksaan, Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penmas Polda Sultra Kompol Rony Syahendra mengungkapkan, bahwa pihaknya belum tahu atau tidak mendapat informasi tersebut, pasalnya hal tersebut merupakan kewenangan penyidik KPK. “Itu kewenangan KPK,” tutupnya.

Reporter :Krismawan

Tinggalkan Balasan