Polisi : Pemuda Tebas Tukang Parkir di Pasar Panjang karena tak Diberi Uang

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Kepolisian Resort Kendari meringkus seorang pria, AK. Pemuda 19 tahun itu ditangkap karena menganiaya Dwi, tukang parkir di Pasar Panjang, Kelurahan Bonggoea, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari. Berdasarkan hasil keterangan, tersangka AK menebas Dwi menggunakan sebilah parang, lantaran tidak diberi uang.

Kabag Ops Polres Kendari AKP Bahtiar, dalam rilisnya mengatakan, kejadian bermula pada saat AK meminta uang kepada Dwi tukang parkir Rp 50 ribu, namun korban tidak memberikan uang tersebut. Pelaku yang sakit hati, lalu mengayunkan sebilah parang kepada korban sebanyak dua kali sehingga mengenai pungung tengah korban, sehingga korban mengalami luka robek”ujar Bahtiar, Selasa (18/1/2022).

Atas kejadian tersebut pelaku akan dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan