Dilema Perdagangan Kripto, OJK Larang Fasilitasi Aset Perdagangan

HALUANSULTRA.ID, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan imbauan terkait larangan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk memfasilitasi aset perdagangan kripto yang mencakup perdagangan, pemasaran, dan penggunaan.

Kepala Bagian Pengawasan LJK Sulawesi Tenggara (Sultra) Maula Yusuf mengatakan, pemahaman sebagian besar masyarakat yang masih rendah mengenai perdagangan aset kripto juga menjadi naungan OJK sebagai bagian dari perlindungan konsumen. Agar terhindar dari investasi yang belum sepenuhnya dipahami.

“Kalau OJK Sultra statemennya sama dengan Dewan Komisioner yang melarang LJK memfasilitasi aset perdagangan kripto. Ini disebabnya karena tingginya fluktuasi aset kripto, sehingga risikonya juga tinggi,” katanya Kamis (27/1/2022).

Ia juga mengungkapkan, saat ini OJK juga tidak melakukan pengawasan terhadap aset kripto. Pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

“Selain itu, investasi aset kripto sering digunakan sebagai kedok untuk melakukan penipuan dengan menawarkan imbalan hasil yang tinggi dan pasti sehingga banyak masyarakat yg tertarik,” imbuhnya.
Untuk itu, ia menghimbau masyarakat bisa lebih waspada mengenal risiko yang bisa disebabkan oleh aset kripto. Serta skema ponzi yang berkedok investasi kripto.

Reporter : Erviana Hasan

Tinggalkan Balasan