Polda Sultra Ringkus 3 Pengedar Narkotika, 1 Kilogram Sabu Diamankan

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk tiga pengedar narkotika jenis Sabu-sabu yakni ABE (26), MF (29) dan M (32). Mereka diringkus pada tiga tempat berbeda.

Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. M Eka Fathurrahman mengatakan, awal mula penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Banteng, Kelurahan Anawoi Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Mendapat informasi itu tim Opsnal Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra bergerak cepat menangkap pelaku ABE (26) karena diketahui sedang menguasai narkotika.

“Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 64 saset paket berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,03 Kilogram,” Ujar Eka Fathurraman Rabu (26/1/2022). Pada saat itu, tersangka mengakui menyimpan 64 saset sabu. Kemudian dilakukan interogasi bahwa tersangka mengatakan memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara  sistem tempel.

Dihadapan polisi, kata Kombes Eka, tersangka ABE mengaku mempunyai rekan dalam mengedarkan sabu, sehingga tim Opsnal Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan pengembangan dan menangkap paksa kedua teman pelaku MF (29 dan M (32) di tempat yang berbeda yaitu di Lorong Bahagia, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua dan di BTN Bumi Andonohu Permai, Kelurahan Rahandouna Kecamatan Poasia. “Pengakuan pelaku yang dilakukan ketiga tersangka dengan cara bertemu langsung dengan konsumennya,”jelasnya.

Untuk ketiga pelaku dan barang bukti yang disita, diamankan ke Mako Direktorat Reserse Narkoba. Dan para Pelaku akan disangkakan pasal  114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan