Oknum Guru MTS di Konawe Ditangkap Kasus Cabuli Murid

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – EP, seorang pria 34 tahun yang berprofesi sebagai guru MTS Royatul Islam di Desa Duriaasi, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) di tangkap polisi. EP diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Konawe AKP. Moch. Jacub Nursagli Kamaru membenarkan penangkapan tersebut. “Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan pencabulan terhadap anak yang terjadi di MTS. Royatul Islam, Desa Duriaasi, Kecamatan Wonggeduku,” ungkap, Kamaru Senin (31/1/2022).

Guru tersebut ditangkap berdasarkan bukti dari keterangan saksi, surat dan barang bukti yang ada, telah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan di Rutan Mako Polsek Wonggeduku selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 28 Januari 2022 hingga 16 Februari 2022,”jelasnya.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan