Kadis Dikbud Sultra Minta Kepsek Patuhi Poin Penting Ini Dalam Pengelolaan Dana BOS

HALUANSULTRA.ID, KENDARI – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra, Asrun Lio, meminta para Kepala Sekolah (Kepsek) tingkat SMAN, SMKN dan SLB dalam pengelolaan Dana BOS mengacu pada petunjuk teknis surat edaran (SE) Mendagri Nomor : 903/1043/Sj dan SE Nomor : 906/54245/KEUDA, termasuk Permendagri Nomor 24 Tahun 2020.

Dikbud Sultra akan terus mengingatkan para kepala sekolah, agar dalam melaksanakan pengelolaan dana BOS tetap mengacu pada SE. Menurut Asrun Lio, memang sesuai aturan penanggung jawab dana BOS adalah kepala sekolah itu sendiri, tetapi instansinya wajib melakukan monitoring termasuk audit, guna menghindari adanya penyalahgunaan anggaran. “Apalagi dana BOS itu langsung ditransfer langsung ke rekening sekolah masing-masing dan tugas provinsi hanya melakukan perekaman,” kata Asrun di Kendari, Senin (28/02/22).

Dia membeberkan, ada enam poin penting guna menghindari adanya tudingan fiktif ataupun penyalahgunaan anggaran BOS termasuk pada Tahun 2019, karena telah dilaksanakan sesuai petunjuk teknis dan Permendagri Nomor 24 Tahun 2020.
Terlebih, Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) dan Surat Pengesahan Belanja (SPB) BOS, hanya berlaku bagi Dana BOS tahun 2020 dan seterusnya.

“Ada beberapa hal yang perlu saya terangkan. Pertama, dana BOS afirmasi kinerja Tahun Anggaran 2019 ditransfer ke rekening sekolah pada Bulan Desember 2019, dengan peruntukan belanja perangkat media pembelajaran untuk akses ke rumah belajar, sedangkan petunjuk teknis (Juknis,red) baru terbit pada akhir Desember 2019,” terang akademisi asal Moronene Bombana ini.

Asrun Lio

Berdasarkan Juknis, menurut Asrun, bahwa dana BOS Afkin dengan nilai dibawah Rp 200.000.000 dapat dibelanjakan secara langsung oleh sekolah bersangkutan, melalui aplikasi khusus SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah), sedangkan dana BOS Afkin diatas Rp 200.000.000, diadakan secara kontraktual dengan pihak ketiga, sehingga tidak memungkinkan untuk dibelanjakan pada akhir tahun 2019. Oleh karena itu dana tersebut dikembalikan ke Kas Daerah untuk dijadikan SILPA tahun berikutnya.

Kemudian kedua, lanjut Kadis, dana BOS dibawah Rp. 200.000.000 dibelanjakan oleh sekolah bersangkutan melalui aplikasi SIPLah tersebut pada akhir bulan Desember 2019. “Namun dalam perjalanannya pesanan barang tiba secara bertahap dan sekolah membayarkan sesuai dengan barang yang sampai di sekolah melalui sistem Cash On Delivery (COD,red),” terang Pembina Kerukunan Keluarga Baubau Buton (KKBB) Provinsi Sultra ini.

Dalam kenyataannya, masih kata Mantan Kepala Sekretariat Rektor UHO ini, hanya sebagian barang yang tiba pada akhir Desember 2019 dan sebahagian lainnya tiba di sekolah pada Januari 2020 namun harus dibayar, karena barang sudah terlanjur dipesan.

“Untuk Barang yang tiba di bulan Januari 2020 dimungkinkan untuk dibayarkan pada bulan Januari dengan syarat sekolah membuat RKS SILPA dengan merujuk pada Permendagri 24 tahun 2020 tentang pengelolaan dana BOS pada Pemerintah Daerah tahun 2020,” jelas Mantan Kepala Pusat Studi Eropa UHO ini.

Hal ketiga, lanjut Ketua IKA Unhas Provinsi Sultra ini, dia memberikan contoh tentang pengadaan komputer bagi 10 Sekolah Menengah dengan total anggaran sebesar Rp. 831. 724.500,00 bersumber dari dana BOS Afkin 2019 tersebut, telah termuat dalam RKS Silpa pada masing-masing sekolah sesuai Permendagri 24 tahun 2020.

Makanya, perlu dipahami jika anggaran komputer sebesar Rp.831. 724.500,00 yang bersumber dari Dana BOS Afkin 2019 telah termuat dalam RKS SILPA 2019, maka tidak mungkin termuat lagi dalam SP2B BOS tahun 2020. “Hal ini dilakukan agar menghindari adanya unsur fiktif maupun penyalah gunaan anggaran, sebab dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis BOS tahun 2019 serta Permendagri Nomor 24 tahun 2020,” jelas Ketua IKA Program Bahasa Inggris UHO ini.

Ketua Yayasan Masjid Agung Al-Kautsar ini mengungkapkan, pemeriksaan atas penggunaan anggaran Dikbud Sultra Tahun Anggaran 2020 telah dilaksanakan secara masif dan terstruktur. Saat sedang berlangsungnya kegiatan (pemeriksaan on going) maupun pada akhir pelaksanaan kegiatan secara berjenjang oleh tim pemeriksa internal Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, dalam hal ini Inspektorat Provisi Sulawesi Tenggara, maupun oleh pemeriksa eksternal dalam hal ini BPKP Perwakilan Sultra dan BPKJ Perwakilan Provinsi.

Disamping itu, kata dia, dalam setiap tahapan kegiatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov Sultra didampingi dan mendapatkan review dari tim APIP yang terdiri dari Inspektorat, Kejaksaan Tinggi, BPKP, Biro Hukum dan BLP untuk mencegah terjadinya penyimpangan.

Asru Lio menbahkan, dalam pengelolaan dana BOS ini, terdapat dalam LHP BPK per Juli 2021, dimana telah merekomendasikan kepada Gubernur Sultra agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi, untuk menginstruksikan kepada Manajer BOS selaku PPK melaksanakan inventarisasi dan verifikasi atas laporan realisasi dana BOS tahun sebelumnya yang masih terutang. “Termasuk menginstrusikan kepada Kepala Satuan Pendidikan Menengah selaku penanggungjawab, untuk menyusun dan menyampaikan RKAS kepada Dinas Dikbud dengan mempertimbangkan sisa kas tahun sebelumnya, yang akan digunakan pada tahun berjalan,” tukasnya.

Reporter: Rahmat R.

Tinggalkan Balasan