Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Berhasil Diungkap Polda Sultra, 1,1 Kg Sabu Diamankan

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Tim Unit Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan pengedar narkotika. Kali ini, pria inisial FM diringkus. Pelaku merupakan pengedar sabu-sabu lintas provinsi. FM ditangkap di Jalan Bete-Bete, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Tidak tanggung-tanggung barang bukti yang diamankan mencapai 1,110 Kg.

Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, awal mula penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di lokasi tersebut. Tim bergerak cepat menangkap pelaku di rumahnya. Namun dalam penagkapan pelaku, tim tidak menemukan barang bukti.

Lanjut Eka, Tim kemudian melakukan giat lidik pada Minggu (6/3/2022) sore, serta melakukan pengembangan dengan menggeledah sebuah rumah kosong yang disewa oleh pelaku beralamat di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu. ” Disitu anggota saya menemukan BB berupa narkotika jenis sabu sebanyak 43 sachet dalam plastik warna bening dengan berat bruto 1,110 kg,”ujar Eka Faturrahman, Senin (7/3/2022).

Dari pengakuan pelaku ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berasal dari luar atau lintas provinsi dengan cara sistem tempel. “Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika,dengan hukuman penjara 6 tahun maskimal 12 tahun penjara,”jelasnya.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan