HALUANSULTRA.ID, KENDARI – Lalu lintas truk ODOL (Over Dimension Over Load) di Kota Kendari hingga kini masih sulit dihilangkan dan ditertibkan. Walikota Kendari Sulkarnain Kadir, menjelaskan untuk menuntaskan hal tersebut selain mengadakan operasi, Pemkot telah mengeluarkan regulasi yang mengatur mobilitas kendaraan ODOL di Kota Lulo.
“Kita sudah keluarkan aturan, bahwa kendaraan-kendaraan yang melampaui tonase itu sebaiknya tidak ada lagi. Pemkot tidak akan izinkan,” kata Sulkarnain Jumat (11/3/2022).
Untuk itu, Wali Kota menginginkan kedepan Pemkot bisa melakukan pengaturan serta pengawasan ampuh untuk mengindentifikasi keberadaan truk ODOL. Agar kerugian yang ditimbulkan bagi pengguna jalan lainnya dapat diminimalisir.
“Kita berharap nanti akan ada pengaturan tertentu, sehingga kalaupun ada karena situasi dan efisiensi melebihi tonase, harus ada kompensasi yang diberikan. Sehingga kerusakan yang ditimbulkan bisa diperbaiki,” jelasnya.
Reporter : Erviana