HALUANSULTRA.ID, KENDARI – Memasuki awal bulan suci Ramadan 1443 Hijriyah, masyarakat kembali digegerkan dengan keluarnya imbauan Menteri Agama (Menag) dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 terkait aturan pelaksanaan Ibadah dan Aktivitas di Luar rumah selama bulan Ramadan.
Menanggapi isu tersebut Walikota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan, hal tersebut sebenarnya semata-mata untuk menghalau laju perkembangan kasus positif Covid-19. Mengingat saat ini Indonesia masih dilanda dilema pandemi yang tak kunjung usai.
“Sebenarnya larangan terbatas, artinya tetap dibolehkan untuk beberapa kondisi tertentu selama masyarakat bisa menjaga protokol kesehatan,” katanya Minggu (10/4/2022).
Ia meminta masyarakat dapat mendukung imbauan tersebut. Caranya, menjadi teladan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam penyelenggaraan ibadah dan aktivitas lainnya selama Ramadan dan juga Idulfitri nantinya. “Sekarang masyarakat memang kita beri ruang termaksud shalat tarawih shafnya sudah bisa dirapatkan dan beberapa hal yang lain,” jelasnya.
Kendati demikian, Sulkarnain mengungkapkan hal tersebut juga berlaku untuk kegiatan-kegiatan khas saat Ramadan. Seperti sahur on the rood dan buka bersama (Bukber). Ia menilai tingginya aktivitas masyarakat di bulan Ramadan juga beresiko menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
“Tetapi sekali lagi kita sama-sama saling menjaga, karena kita semua tidak ingin pandemi ini terus berkepanjangan sudah cukup tiga gelombang jangan sampai adalagi gelombang berikutnya,” tukasnya.
Reporter : Erviana