Oknum Polisi Cekik dan Tampar Wartawan Saat Liputan, AJI Kendari Desak Polda Adili Pelaku

HALUANSULTRA.ID, KENDARI – Aparat Kepolisian di Kota Kendari kembali melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis. Kali ini, seorang wartawan media on line zonasultra.com, Sutarman, menjadi korban penganiayaan saat meliput aksi unjukrasa.

Sutarman bahkan dicekik, ditampar. Tidak sampai disitu, HP miliknya dibanting oleh aparat kepolisian. Sutarman mengaku telah melaporkan kejadian ini ke Polda Sultra.
Dia mengungkapkan, penganiayaan bermula oleh sejumlah oknum polisi saat meliput aksi demonstrasi mahasiswa, menolak perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo di Kawasan eks MTQ pada Senin 11 April 2022.

Polisi mengejar wartawan lainnya yang melindungi Sutarman

Ketika itu, dia merekam aksi para Polisi sedang memukuli seorang mahasiswa. Ia pun langsung didatangi aparat. Saat itu Sutarman, sudah menunjukan ID Pers yang menggantung di leher dan menjelaskan dirinya sedang melakukan liputan. Namun aparat langsung melakukan tindak kekerasan berupa tamparan dan pencekikan. “Saya dicekik. Terus ada yang menampar,” kata Sutarman.

Selain itu oknum polisi itu juga merampas telepon seluler yang digunakan Sutarman dan menghapus video Sutarman yang merekam aparat yang melakukan pemukulan terhadap salah seorang mahasiswa yang turut dalam aksi demo. “HP saya dirampas lalu dibanting. Kemudian video dihapus,” bebernya.

Wartawan korban penganiayaan saat melapor di Polda Sultra.

Menyikapi hal tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari pun mengecam keras tindak kekerasan yang menimpa jurnalis, Sutarman. Ketua AJI Kendari, Rosniawanti, mengutuk keras tindakan arogan oknum kepolisian. AJI Kendari menilai tindak kekerasan dan penghapusan karya jurnalistik yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi itu sebagai bentuk kejahatan. “Ini telah menciderai kebebasan pers di Sulawesi Tenggara (Sultra),” tegasnya.

Atas kejadian itu AJI Kendari menyatakan sikap :

  1. Mengutuk keras Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi.
  2. Meminta Kapolda Sultra untuk meminta maaf secara terbuka. Selanjutnya memproses hingga tuntas kasus kekerasan yang menimpa Sutarman juga kasus-kasus kekerasan jurnalis yang masih tertunda di meja penyidik.
  3. Meminta kepolisian dan semua pihak menghormati kerja-kerja Pers yang dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999.
  4. Mengimbau perusahaan pers/ media untuk membekali jurnalisnya dengan protocol keselamatan saat peliputan termasuk bertanggung jawab jika jurnalisnya mendapat masalah atau tindak kekerasan.
  5. Segala bentuk intimidasi dan kekerasan dalam bentuk apapun terhadap jurnalis tidak dibenarkan. Dalam bekerja jurnalis dilindungi Undang-undang. Bagi pihak-pihak yang keberatan dengan kerja jurnalis dan pemberitaan dapat menggunakan hak jawab atau koreski pemberitaan atau pelaporan ke organisasi profesi atau Dewan Pers.
  6. Jurnalis dalam bekerja selalu tunduk dan patuh pada KEJ, mengedepankan keselamatan dan profesionalisme.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan