6 Kali Curi Gurita Senilai Rp 50 Juta, Pria di Baubau Diringkus

HALUANSULTRA.ID,BAUBAU – AS (19) diringkus Polsek Wolio. AS terlibat kasus pencurian gurita di gudang milik warga Kelurahan Bone-bone, Kecamatan Batupuaro, Kota Baubau.

Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo melalui Kasi Humas Polres Bau Bau, Iptu Abdul Rahmad mengatakan, pencurian terjadi sekitar pukul 02.00 wita. Saat itu korban sedang tidur pulas, tiba-tiba di tempat penyimpanan gurita korban langsung ramai. “Jadi gurita milik korban kurang lebih 15 kg yang disimpan dalam kantong plastik warna merah sudah dicuri oleh pelaku,”ujar Rahmad, Jumat (22/4/2022).

Tak berselang lama Anggota Polsek Wolia berhasil meringkus tersangka di Jembatan Jodoh, Kelurahan Bone-bone, Kecamatan Batupuaro, Kota Baubau. “Dari pengakuan pelaku dia sudah melakukan aksinya sebanyak 6 kali di tempat yang sama sehingga korban menggalami kerugian 50 juta,”bebernya.

Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan di jerat dengan pasal 363 ayat (2) Subs. Pasal 362 Ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 Tahun.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan