HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Kepolisian Resort Kota Kendari, mengamankan seorang pria, RD. Pria 32 tersebut harus berurusan dengan hukum, disebabkan membawa 10 mata busur beserta ketapel serta mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, awal mula penangkapan berawal dari kecurigaan, jika RD sedang mengambil sabu-sabu di depan kios milik warga. “Merasa curiga pemilik kios menangkap RD (32) dan meminta pertolongan ke warga dan polisi,”ujar Eka, Rabu (4/5/2022).
Bukan hanya sabu, lanjut Eka, aparat turut mengamankan 1 buah alat ketapel, 10 buah mata busur, 2 buah kaca yang digunakan untuk alat shabu, 1 buah obeng plat, 1 buah tang, 1 buah silet. “RD sudah kita amankan di Mako Polresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Eka.
Reporter : Krismawan