HALUANSULTRA.ID,BAUBAU – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Baubau menangkap seorang nelayan berinisial BS (47). BS kedapatan menggunakan bahan peledak saat menangkap ikan tanpa dilengkapi dokumen sah dari pemerintah.
Menurut informasi yang diperoleh haluansultra.id, nelayan tersebut ditangkap, Senin (9/5/2022) sekira pukul 18.00 Wita di perairan Desa Wadiabero, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo membenarkan kejadian tersebut. Kata Erwin, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan teluk kolowa.
“Tim Unit Gakkum Satpolairud Polres Baubau beserta anggota bergerak cepat menuju ke perairan teluk kolowa. Setiba di perairan tim melihat perahu nelayan yang mencurigakan dan mendekatinya. Saat pemeriksaan Satpolairud mendapatkan bahan peledak di perahu nelayan,”Ujar Erwin, Jumat (13/5/2022).
Adapun barang bukti yang diamankan, berupa satu botol handak yang dikemas dalam botol Krating daeng 150 ml siap ledak, satu l botol handak yang dikemas dalam botol sirup Marjan 460 ml siap ledak, satu korek api gas warna putih merk Black Mild, satu unit perahu katinting warna biru ukuran sedang, satu unit perahu sampan ukuran kecil warna biru, serta satu buah senter kepala berwarna hitam.
“Pelaku akan di jerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951/ DRT /1951/LN no.78 tahun 1851 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup,”Bebernya.
Untuk itu, Kapolres Baubau berharap, masyarakat tidak menyimpan atau menggunakan bahan peledak sebagai alat menangkap ikan. Sebab, selain membahayakan diri. Hal tersebut juga dapat merusak ekosistem laut terutama pertumbuhan ikan.
Reporter : Krismawan