Satresnarkoba Polresta Kendari Ringkus Pengedar di Kambu, Barang Bukti 22,63 Gram

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Seorang pria inisial DS (25) diringkus Tim Satresnarkoba Polresta Kendari. DS ditangkap kasus Narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah kost, Jalan Ahmad Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambuh, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, berawal dari informasi masyarakat ada seorang pria yang akan melakukan transaksi narkoba. Mendapat informasi itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari bergerak cepat menuju TKP dan dilakukan pengrebekan. “Disitu tim mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 51 sachet narkotika jenis sabu-sabu seberat 22.63 Gram,”ujar Hamka, Jumat (1/7/2022).

Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa di Mako Polresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut. “Dari pengakuan pelaku dia peroleh barang tersebut dari seseorang laki-laki inisial MD untuk mengambil di depan Asrama Haji. Pelaku nekat mengedarkan sabu karena membutuhkan uang untuk kehidupan sehari-hari,” bebernya.

Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pencara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan