Polres Muna Ringkus 2 Pria Pengedar Sabu

HALUANSULTRA.ID,MUNA – Dua pelaku berinisial NKT (35) dan BS (27) ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Muna kasus peredaran narkoba jenis sabu di Desa Lasalepa, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Narkoba Polres Muna, IPTU Junaedi menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi masyarakat.
Mendapat informasi tersebut tim langsung mengamankan pelaku NKT di rumah kost.

“Saat digeledah pelaku memiliki barang terlarang jenis shabu sebanyak empat sachet dengan berat bruto 1,20 gram beserta uang tunai sebesar Rp650 ribu,”ujar melalui keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (23/8/2022).

Setelah itu, pelaku dan barang bukti berupa sabu digiring ke Polres Muna untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Usai pengembangan pelaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial (perantara) yakni BS.

“Atas informasi itu, kemudian personil unit lidik Sat Resnarkoba Polres Muna kembali melakukan penangkapan terhadap BS di jalan Poros Raha-Tampo, sekitar pukul 14.30 Wita. Saat itu, BS memiliki 1 sachet shabu dengan berat bruto 0.44 gram,” bebernya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan