DPRD Sultra Gelar FGD Bahas Enam Raperda Hak Prakarsa Dewan

HALUANSULTRA.ID, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hak prakarsa dewan.

Berdasarkan data yang diterima, FGD yang dipimpin langsung Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sultra, Abustam didamping Sekwan, La Ode Mustari, dan dihadiri akademisi LPPM Unsultra, Biro Hukum Setda Sultra, Dinas Ketahanan Pangan Sultra, dan Kanwil Kemenkumham Sultra tersebut membahas Raperda, pelestarian, pengelolaan dan pengembangan pangan lokal.

Lalu, pelestarian dan perlindungan cagar budaya. Kemudian, pelestarian dan kemajuan warisan kebudayaan tak benda. Selanjutnya, tata kelola badan usaha milik daerah. Lalu, penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Terakhir atau ke enam Raperda pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan provinsi Sulawesi Tenggara.

Abustam mengatakan, Raperda ini adalah inisiatif dewan. Nah dalam penyusunan harus memperhatikan kualitas dan kepentingannya. Jika tidak, peraturan tersebut tidak akan bermanfaat karena tidak bisa diimplementasikan. Misalnya kata soal Raperda pelestarian, pengembangan, dan pengelolaan pangan lokal.

Ini merupakan inisiatif dewan karena keprihatinan pangan lokal Sultra yang hampir punah. “Sekarang kita bisa lihat. Jika pangan lokal yang dulu konsumsi leluhur kita, kita pastikan hampir punah,” kata Abustam, di Ruang Rapat Labengki, Gedung B, Rabu 18 Mei 2022.

Sehingga kata Abustam, dengan menghadirkan raperda tersebut, Dinas Ketahanan Pangan setempat bekerja melestarikan, mengembangkan, dan mengelola pangan lokal. Sesuai peraturan presiden nomor 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.

Tidak hanya Dinas Ketahanan Pangan mendapat manfaat jika nantinya raperda pangan lokal disahkan. Tetapi DPRD Sultra juga bisa membantu dinas bersangkutan mengusulkan anggaran ke TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) misalnya pengadaan umbi-umbian, satu maupun jenis tanaman pangan lokal untuk dikembangkan.

“DPRD Sultra tidak mematok target jumlah peraturan daerah (perda) yang akan dihasilkan selama periode lima tahun mendatang. Namun, semua anggota Dewan tetap akan mengoptimalkan kinerja dan bersinergi dengan pemerintah daerah,” tutup Abustam. (ADV)

Berikut Rancangan Peraturan Daerah Hak Prakarsa DPRD Prov Sultra :

  1. Pelestarian, Pengelolaan dan Pengembangan Pangan Lokal
  2. Pelestarian dan Perlindungan Cagar Budaya
  3. Pelestarian dan Pemajuan Warisan Kebudayaan Tak Benda
  4. Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah
  5. Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan
  6. Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Tinggalkan Balasan