Lindungi Konsumen Dalam Transaksi Keuangan, OJK Terbitkan Aturan Baru

HALUANSULTRA.ID, KENDARI –  Pertengahan tahun 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi mengeluarkan aturan terbaru untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat dalam transaksi di sektor keuangan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 6/POJK.07/2022. Aturan ini juga mengatur penerapan perlindungan konsumen oleh industri jasa keuangan sejak perencanaan produk, pelayanan dan penyelesaian sengketa.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara mengatakan, POJK ini juga memperjelas kewajiban prinsip keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen.

“POJK ini semakin memperkuat pengaturan terhadap perlindungan konsumen dan
kewajiban pelaku usaha jasa keuangan sebagai respon terhadap dinamika
perubahan di sektor jasa keuangan,” kata Tirta Kamis (19/5/2022).

Lebih lanjut kata Tirta, penyusunan POJK ini juga telah melibatkan berbagai stakeholder antara lain pelaku usaha jasa keuangan dari sektor perbankan, pasar modal dan industri keuangan
non-Bank, akademisi, ahli hukum, asosiasi dan lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan (LAPS) hingga lembaga swadaya masyarakat untuk mendapatkan masukan atau saran.

“Harapan kami, POJK  ini dapat menjawab kebutuhan hal tersebut. Agar sektor jasa keuangan dapat tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” tuturnya. Untuk diketahui, dengan diterbitkannya POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini, maka POJK Nomor
1/POJK.07/2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Reporter : Erviana

Tinggalkan Balasan