Tim Buser 77 Ringkus Pelaku Penikaman Saat Acara Lulo di Lapulu

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Seorang pemuda berinisial LL (26) diringkus tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari. LL diduga terlibat kasus penganiayaan seorang warga menggunakan pisau saat acara lulo (salah satu jenis kesenian tari tradisional Sulawesi Tenggara) di Kelurahan Lapulu.

Berdasarkan informasi yang diterima, penganiayaan terjadi Selasa (22/3/2022) lalu. LL berhasil diamankan sekira pukul 00.30 WITA, Jumat (20/5/2022), di Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polresta Kendari
AKP Fitrayadi mengatakan, awal mula kejadian pelaku menawarkan minuman keras (Miras) kepada korban di acara lulo di Kelurahan Lapulu. Saat itu, pelaku dan korban sambil cerita. Selang beberapa saat, pelaku langsung mencabut sebilah pisau dan menikam bagian paha kiri korban.

“Beruntung korban hanya mengalami luka bakar karena pelaku menikam handphone yang berada di saku paha kiri korban. LL ini termasuk salah satu pelaku penganiayaan dan pencurian yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia di jembatan teluk Kendari,”Ucap Fitrayadi, Jumat (20/5/2022).

Nah mempertangungjawabkan perbuatanya, pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP sub, Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan