Waria di Kendari Aniaya Pria Pemesan PSK, Uang Rp 20 Juta juga Dibawa Kabur

HALUANSULTRA.ID – Kepolisian Resort Kota Kendari mengamankan seorang wanita pria (waria) bernama Aristang alias Miki, (20), dan pekerja seks komersial (PSK) bernama Sitiana Tulbiani alias Hani, (19). Mereka ditangkap oleh tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, setelah terlibat kasus pencurian dan penganiayaan terhadap pelanggan aplikasi michat pemesan PSK. Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban singgah beristirahat di sebuah rumah singgah di Kota Kendari. Setelah menyimpan barangnya, korban kemudian meminta tolong seorang rekannya mencarikan wanita panggilan melalui aplikasi.

“Jadi korban ini beristirahat di Homestay Grisya Kamar 21 Kelurahan Wua-Wua Senin, 24 Juli 2023, sekitar pukul 23.30. Korban lantas meminta tolong kepada temannya bernama Bery untuk dicarikan perempuan penghibur via aplikasi Michat untuk menemani korban,” kata Kasat, Rabu 26 Juli 2023. Lanjut Kasat, ketika perempuan tersebut datang, Bery pergi meninggalkan korban. Selanjutnya perempuan penghibur tersebut datang bersama seorang laki atau waria yang tidak diketahui identitasnya. Fitrayadi melanjutkan setelah itu korban mengajak keduanya masuk kamar. Namun, karena keduanya terburu-buru akhirnya korban membatalkan pesanannya hingga membuat waria marah.

“Karena terjadi pembatalan, waria ini mengamuk marah-marah serta memaki korban dan memukul bahu dan dada korban berkali-kali, dengan menggunakan kedua tangannya, kemudian menendang perut korban sebanyak tiga kali. Tak sampai di situ, waria tersebut mengambil kaleng minuman yang tersimpan di atas meja kamar memukulkan ke kepala korban yang mengakibatkan kepala korban terjadi pendarahan,” beber Kasat.

Tidak sampai disitu, Waria tersebut juga menyuruh korban untuk melepas pakaian sambil direkam. Fitrayadi menuturkan setelah menganiaya korban dan melecehkan korban, pelaku kemudian mengambil tas korban yang berisikan uang Rp20 juta. “Saat korban sudah melepas baju, orang tersebut mulai merekam korban dengan menggunakan kamera ponselnya serta mengancam akan menyebarkan video tersebut,” tuturnya. Selain itu, waria tersebut mengajak korban untuk berhubungan badan tetapi korban tidak mau. Akan tetapi pelaku mengancam korban akan menyebarkan video korban. “Akhirnya korban melayani waria tersebut sesuai permintaannya,” paparnya.

“Pelaku sudah kita tangkap di Jalan Tunggala, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Selasa, 25 Juli 2023, sekitar pukul 18.00 Wita. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp20 juta dan luka pada bagian kepala. Atas perbuatan itu, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun,” tutup Kasat. (HS)

Tinggalkan Balasan