Polresta Kendari Ringkus Enam Pencuri Besi Guardil dan Kabel

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Enam pelaku pencurian 10 batang besi guardil di sebuah di Kota Kendari, inisial IR (31), MI (23), PD (28), ZH (25), FZ (20) dan RP (24) diamankan Polresta Kendari. Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP. Fitrayadi, mengatakan keenamam pelaku ini melakukan aksi pencurian di PT. Manunggal Sarana Surya Pratama, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendar, maret 2022 lalu, sekira pukul 22.00 wita.

“Para pelaku berdasarkan bukti yang cukup telah mengambil barang milik perusahaan berupa 10 besi guardil dan puluhan meter kabel besi tembaga dinamo yang tersimpan di gudang workshop tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik,”ucap, Fitrayadi, Kamis (2/6/2022).

Fitrayadi menambahkan, barang curian para pelaku tersebut dijual kemudian uang itu dipake untuk keperluan mereka pribadi. Akibat pencurian itu, perusahaan tersebut mengalami kerugian sekitar Rp 12.400.000. Kini, mereka telah mendekam dalam sel tahanan Mako Polresta Kendari.

Keenam pelaku akan dijerat pasal Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 Kuhp Jo. Pasal 64 Ayat (1) Kuhp tantang TP. Pecurian dengan Pemberatan dan atau Perbuatan. Dengan hukuman penjara 9 tahun penjara.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan