Ribut Soal Rumah, Pria di Kendari Tebas Mantan Istri Sampai Kulit Kepala Terkelupas

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Wasria, harus dilarikan ke rumah sakit. Wanita 34 tahun tersebut mengalami luka serius akibat sabetan parang oleh mantan suaminya, inisial SR (40).

SR nekat menganiaya mantan istrinya di salah satu kamar kos di Jalan Transito Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (4/6/2022). Peristiwa itu terjadi sekira pukul 08.00 wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP. Fitrayadi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu. Ia mengatakan, awalnya pelaku datang ke kamar korban dengan membawa senjata tajam (Sajam) sebilah parang. SR datang untuk membicarakan harta berupa rumah, sebab mereka berdua telah resmi cerai.

Korban Wasria

“Saat pelaku menyampaikan agar rumah itu tidak dijual ke orang lain, pelaku menawarkan diri untuk membeli rumah itu. Namun harga terlalu rendah, korban menolak,”ujar Fitrayadi, Sabtu (4/6/2022).

Fitrayadi menambahkan, nah kesal tawaran pelaku ditolak oleh korban, SR emosi dan langsung menganiaya korban menggunakan sebilah parang secara membabi buta hingga mengakibatkan luka pada lengan, termasuk kulit kepada terlupas kena sabetan.

“Usai menganiaya korban pelaku langsung datang menyerahkan diri di Polresta Kendari. Kini korban sudah dibawa ke RS. Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan,”bebernya. Atas perbuatanya pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan