HALUANSULTRA.ID, KENDARI – Untuk menciptakan ekosistem industri perusahaan pembiayaan yang sehat pada investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi terbitkan peraturan baru.
Berdasarkan data yang terhimpun, peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 7/POJK.05/2022 tentang perubahan atas peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan
dan POJK Nomor 8/POJK.04/2022 tentang pelaporan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek.
Ketentuan baru ini menambahkan pengaturan terkait investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan. “
“Perusahaan pembiayaan dilarang memiliki saham atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham,” ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).
POJK ini juga mengatur kewajiban pelaporan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE).
Lebih lanjut kata Anto, dengan diterbitkannya POJK ini maka ketentuan pelaporan bagi PEE dan PPE yang diatur dalam Peraturan Nomor X.E.1 lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-460/BL/2008 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Berkala Oleh Perusahaan Efek, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Reporter : Erviana Hasan