Polresta Kendari Kembali Amankan Remaja Membawa Busur

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Seorang remaja Kendari inisial MNA (17), dibekuk Personel Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari. MNA kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) berupa mata busur dan ketapel di Jalan Wayong Puncak, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP. Fitrayadi mengatakan, laporan diterima dari keluarga MNA yang ketakutan melihat remaja tersebut datang ke rumah membawa senjata tajam (Sajam).

“Kerena takut dia datang melapor di Polresta Kendari, setelah mendapat laporan, tim Buser 77 Polresta Kendari berangkat di lokasi, dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 ketapel 2 anak panah,”ujar Fitrayadi, Sabtu (25/6/2022)

Pelaku akan dijerat pasal Pasal 2 Ayat (1) UU. Darurat RI No. 12 Thn 1951
Tentang mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzonder Strafbepallingen” (Stbl. 1948
No. 17) dan UU. RI. Dahulu Nmr 8 THN 1948 tentang Tindak Pidana Memiliki, Menguasai, dan Menyimpan Senjata Tajam atau Senjata Penusuk Lainnya tanpa memiliki ijin yang sah dengan hukuman penjara 10 tahun.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan