Anggota DPRD Sultra Pecah Kongsi, 25 Anggota Dewan Bersama Sekwan Kompak Tak Hadiri Paripurna Pergantian Ketua

waktu baca 4 menit
Senin, 24 Agu 2026 16:42 1485 Admin HS

HALUANSULTRA.ID – Rapat paripurna DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait proses pergantian Ketua DPRD Sultra kembali gagal digelar karena tidak memenuhi kuorum.

Paripurna yang berlangsung Senin (24/8/2026) menjadi kegagalan keempat sejak usulan pergantian La Ode Tariala dari Partai NasDem masuk ke DPRD Sultra.

Proses pergantian pimpinan tersebut bahkan telah berlangsung sekitar 11 bulan. Namun, hingga kini rapat paripurna pengambilan keputusan belum juga dapat dilaksanakan karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum.

Sebelumnya, proses pergantian juga sempat mengusulkan nama Syarul Said. Tapi gagal terlaksana. Lalu usulan nama ketua terbaru muncul lagi yaitu Sudarmanto, sebagai calon pengganti Ketua DPRD Sultra. Namun, agenda paripurna tersebut belum juga menghasilkan keputusan.

Pada paripurna keempat yang digelar Senin siang, berdasarkan daftar hadir hanya terdapat 20 anggota DPRD Sultra yang hadir. Jumlah tersebut tidak memenuhi syarat kuorum dua pertiga dari total 45 anggota DPRD Sultra, yakni sedikitnya 30 anggota.

Kursi Anggota DPRD Sultra banyak kosong saat paripurna.

Pantauan awak media, Ketua DPRD Sultra La Ode Tariala bersama dua Wakil Ketua DPRD Sultra, H. Heri Asiku dan Hj. Hasmawati, tidak hadir dalam rapat tersebut.

Ketidakhadiran juga terlihat dari sejumlah fraksi. Seluruh anggota DPRD Sultra dari Partai Gerindra tidak hadir. Begitu pula dengan PAN dan PPP yang tidak mengirimkan anggotanya. Legislator dari Partai Golkar dan PKB juga tercatat absen.

Kondisi tersebut semakin menjadi sorotan karena Sekretaris DPRD (Sekwan) Sultra, La Ode Butolo, juga tidak terlihat hadir dalam paripurna.

 

Wakil Ketua DPRD Sultra, Freby, sendiri memimpin rapat paripurna.

 

Wakil Ketua DPRD Sultra, La Ode Freby, yang memimpin rapat mengaku prihatin dengan rendahnya tingkat kehadiran anggota dewan. Ia juga mempertanyakan ketidakhadiran Sekwan dalam agenda penting tersebut.

Freby mengatakan, dirinya memimpin rapat berdasarkan tata tertib DPRD. Menurutnya, ketika terdapat surat dari partai politik mengenai pergantian anggota, ketua maupun wakil ketua DPRD, maka lembaga legislatif berkewajiban menindaklanjutinya melalui rapat paripurna.

“Saya ini memimpin rapat berdasarkan tata tertib dewan. Apabila ada surat dari partai terkait pergantian anggota atau ketua atau wakil ketua, kita wajib melaksanakan paripurna. Harus ada yang pimpin,” kata Freby kepada awak media usai rapat.

Freby juga tidak menampik bahwa kondisi internal DPRD Sultra saat ini terlihat terpecah. Hal tersebut, menurut dia, terlihat jelas dari daftar kehadiran anggota dalam beberapa kali paripurna.

“Kita ini terkotak-kotak, kelihatan ini dalam paripurna. Ini kelihatan ada fraksi tertentu yang tidak mau datang dan fakta itu ada dalam daftar hadir,” ujarnya.

Ia meminta Badan Kehormatan DPRD Sultra mengambil sikap terhadap anggota yang berulang kali tidak menghadiri rapat paripurna, terlebih agenda tersebut merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi lembaga legislatif.

Sementara itu, Anggota DPRD Sultra H. Fajar Ishak menegaskan bahwa penentuan siapa yang menduduki jabatan Ketua DPRD merupakan kewenangan partai politik. Nah, anggota DPRD memiliki kewajiban menghadiri paripurna jika ada surat pergantian dewan.

“Kita hadir paripurna sebagai bentuk kewajiban. Sangat disayangkan sekali empat kali paripurna tidak bisa menghasilkan keputusan,” kata Fajar Ishak.

Ketua DPD Hanura Sultra tersebut mengusulkan agar DPRD Sultra melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II DPR RI untuk memperoleh petunjuk terkait polemik pergantian pimpinan DPRD Sultra.

Fajar juga meminta Sekretariat DPRD membuat berita acara secara lengkap terhadap empat kali paripurna yang gagal dilaksanakan.

Menurutnya, setiap berita acara harus dilengkapi daftar hadir, jumlah anggota yang hadir dan tidak hadir, termasuk alasan ketidakhadiran serta undangan rapat.

“Kita sampaikan dan minta tanggapan dari Kemendagri. Data harus kita siapkan. Undangan setiap rapat juga dilampirkan,” jelasnya.

Senada, Anggota DPRD Sultra H. Muh. Polli menyatakan setuju jika persoalan tersebut dikonsultasikan ke pemerintah pusat.

“Nanti kita sampaikan di sana bahwa terjadi empat kali paripurna dan semua gagal total. Saya juga menyoroti Sekwan tidak ada dan tidak mendelegasikan siapa yang mau baca surat keputusan,” kata H. Polli.

Gagalnya empat kali paripurna ini semakin memperpanjang proses pergantian Ketua DPRD Sultra yang hingga kini belum menemukan titik penyelesaian. DPRD Sultra pun didorong segera mencari solusi agar agenda kelembagaan tersebut tidak terus berlarut. (Imn)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA
    x