Ayah di Muna Setubuhi Anak Kandung 6 Kali, Korban Diajak ke Kebun

HALUANSULTRA.ID, MUNA – Entah apa yang ada dipikiran LU. Ayah berumur 39 tahun ini menyetubuhi putri kandungnya, sebut saja Bunga (16) di Desa Kafofo, Kecamatan Kontukowuna, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polres Muna IPTU Alamsyah Nugraha, mengatakan, tersangka yang telah ditahan sudah beberapa kali melakukan hubungan badan. Awalnya pelaku mengajak korban pergi ke kebun, kemudian meminta untuk melakukan persetubuhan badan. Ia pun mengancam agar tidak melapor kepada ibunya. Parahnya, aksi terlarang itu dilakukan sudah enam kali.

“Karena tidak tahan dengan perbuatan LU, korban langsung melapor ke Polsek Kabawo. Atas laporan tersebut, polisi langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan,” ujar Alamsyah, Kamis (21/7/2022).

Dari pengakuan pelaku, kata Kasat, aksi bejat sudah enam kali dilakukan sepanjang 2022. Korban tidak berani melapor karena adanya ancaman. “Pelaku akan dijerat pasal 81 subs pasal 82 tentang undang undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak junto 64 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun,”jelasnya.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan