3 Pria yang Cekoki Miras dan Setubuhi Remaja Cantik Diringkus di Butur, 2 Buron

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Tim gabungan Buser 77 Kendari dan Buser Satreskrim Buton Utara meringkus tiga dari lima pelaku dugaan pemerkosaan terhadap remaja cantik berusia 14 tahun. Tiga komplotan tersebut masing inisi LR (25), IR (15), dan AY (15). Sementara dua rekan mereka yang juga ikut terlibat yaitu, HD dan AJ dalam pengejaran.

Pelarian ketiga pelaku berakhir di Desa Wantulasi, Kecamatan Wakorumba Selatan, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP. Fitrayadi mengatakan, mereka ditangkap setelah kurang lebih dua bulan buron.

Fitrayadi menuturkan, awalnya para pelaku mengajak korban untuk pergi ke tempat tidak berpenghuni. Kemudian, pelaku LR menyuruh kedua rekanya membeli minuman keras (Miras). Nah, usai membeli mereka mengajak korban miras bersama. “Saat korban mabuk pelaku inisial LR memaksa korban untuk melakukan persetubuhan badan dan rekanya IR melakukan hal yang sama,” ujar Fitrayadi, Senin (25/7/2022).

Tidak sampai disitu pelaku LR justru memanggil ke tiga rekanya untuk mensetubuhi korban secara bergiliran.
Untuk mempertangungjawabkan perbutanya pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo. Pasal 76 D UU RI No. 17 Tahun 2016 penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perub. Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak
(Pemerkosaan Pelaku 5 orang terhadap anak).

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan