HALUANSULTRA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar sidang paripurna terkait penjelasan atas enam Rancangan Peraturan Daerah hak prakarsa dewan, Senin (1/8/2022). Rapat ini dihadiri Wakil Gubernur, H. Lukman Abunawas, Ketua DPRD H. Abdurrahman Shaleh bersama dua Wakilnya, Nursalam Lada dan Jumardin. Dalam sidang tersebut, dewan memberikan penjelasan secara detail soal pentingnya enam Raperda terebut.
Ditemui usai rapat, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sultra, A. Bustam, mengatakan enam Raperda ini belum final. Dewan baru memberikan penjelasan dihadapan pemerintah provinssi (Pemprov). Eksekutif akan memberikan koreksi. Jika tidak ada persoalan maka akan difasilitasi ke Kemendagri.
“Nanti akan dijawab dulu oleh Pemda. Lalu kami bahas juga dengan gabungan Komisi. Enam Raperda belum final. Apakah ada perbaikan atau tidak ya kita tunggu saja,” ujar Bustam, usai rapat di Gedung Parlemen Sultra. Legislator Gerindra ini membeberkan, enam Raperda yang telah tuntas, pertama, tata kelola badan usaha milik daerah. Kedua, pelestarian dan perlindungan cagar budaya. Ketiga, pelestarian dan pemajuan warisan kebudayaan tak benda. Keempat, pelestarian, pengelolaan dan pengembangan pangan lokal. Selanjutnya, Raperda pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Lalu, Raperda penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
Kata dia, seluruh Raperda telah melalui proses atau berbagai tahapan. Mulai pembuatan Naskah Akademik, pelaksanaan Fokus Grup Discussion (FGD) dan Harmonisasi Batang tubuh Raperda yang melibatkan unsur pemerintah daerah yang diwakili Biro Hukum serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Selain itu, hadir ahli bahasa dari Kantor Bahasa, ahli perancang peraturan perundangan dari Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM provinsi Sulawesi Tenggara serta tim penyusun.
Bustam pun membeberkan, terkait Raperda terebut. Misalnya, tata kelola badan usaha milik daerah. Berdasarkan kondisi yang ada saat ini, perlu upaya peningkatan PAD yang berasal dari komponen hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yaitu dari sumber penyertaan modal pemerintah provinsi sulawesi tenggara pada badan usaha milik daerah (BUMD). Kenapa ? agar hasil penyertaan modal pemerintah provinsi pada BUMD ini memberikan keuntungan yang proporsional. “Maka perlu pengaturan tentang tata kelola badan usaha milik daerah, karena tempat penyertaan modal harus memiliki manajemen yang baik sehat dan maju,” kata Bustam.
Kemudian, Raperda tentang Pelestarian Cagar Budaya dan Raperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Warisan Budaya bukan Benda. Keduanya, sangat dibutuhkan sebagai payung hukum dalam melindungi bangunan, struktur, situs, kawasan dan nilai nilai budaya peninggalan leluhur di wilayah Sulawesi Tenggara yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi agar tidak punah. Selain mengatur perlindungan, kedua Raperda ini juga mengatur mengenai pengembangan, pemanfaatan dan pengelolaan Cagar Budaya dan pemajuan Warisan Budaya bukan Benda.
Sedangkan Raperda tentang pelestarian, pengelolaan dan pengembangan pangan lokal, lanjut Bustam, bertujuan untuk memastikan agar makanan tradisional Sultra terus dilestarikan dan selalu menjadi kebanggan warga Sulawesi Tenggara. “Intinya seluruh Raperda melalui pembahasan. Sekarang ini kami masih menunggu dari eksekutif. Nanti perkembangannya akan saya sampaikan,” jelasnya. (imn)
6 USULAN RAPERDA HAK PRAKARSA DPRD PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2022 :
- RAPERDA TENTANG TATA KELOLA BADAN USAHA MILIK DAERAH.
- RAPERDA TENTANG PELESTARIAN, PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN PANGAN LOKAL.
- RAPERDA TENTANG PENANGGULANGAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN.
- RAPERDA TENTANG PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
- RAPERDA TENTANG PELESTARIAN DAN PEMAJUAN WARISAN KEBUDAYAAN TAK BENDA.
- RAPERDA TENTANG PELESTARIAN DAN PERLINDUNGAN CAGAR BUDAYA.