Sri Lestari : Aturan Wajib PAUD Membentuk Anak yang Berkualitas

HALUANSULTRA.ID, KENDARI – Demi mendorong pembangunan berkelanjutan berkualitas dan tumbuh kembang anak. Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari membuat aturan bagi penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Aturan itu, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 57 tahun 2020 terkait pelaksanaan wajib mengikuti pendidikan jenjang PAUD minimal 1 tahun.

Bunda PAUD Kota Kendari, Sri Lestari, membeberkan, kebijakan wajib PAUD agar anak-anak usia 6 tahun yang telah mengikuti pendidikan, lebih siap melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya. Kata dia, pendidikan anak usia dini merupakan ruang ekspresi yang dapat membantu proses perkembangan anak lebih optimal.

Tujuannya adalah untuk membentuk anak yang berkualitas sebelum memasuki pendidikan dasar, serta mengarungi kehidupan setelah dewasa kelak. “Kita ingin bagaimana anak-anak kita, bisa tumbuh baik,” terangnya.

Dikatakan, dengan hadirnya PAUD dapat menjadi intervensi tumbuh kembang anak. Untuk itu, pihaknya akan terus mensosialisasikan kebijakan ini pada setiap PAUD se-Kecamatan yang ada di Kota Kendari. “Sekarang anak-anak yang mau masuk SD wajib punya tanda kelulusan atau bisa juga surat keterangan sudah melakukan pendidikan Paud minimal 1 tahun. Harapannya para orang tua bisa membantu kami menerapkan ini,” tukasnya.

Sementara itu, Wali Kota Kendari, H. Sulkarnain Kadir, menuturkan, hal ini sejalan dengan pembangunan sosial, lingkungan, dan ekonomi yang menjadi salah satu prioritas Pemkot. Sekaligus dapat menjadi bekal kesiapan belajar anak. “Intinya hal ini demi kebaikan anak-anak kita,” tutupnya.

Reporter : Erviana Hasan

Tinggalkan Balasan