Oknum BPN Diduga jadi Mafia Tanah di Kawasan Bendungan Felosika Konawe, DPRD Sultra Agendakan Hearing

HALUANSULTRA.ID – Puluhan warga yang tergabung dalam Asinoa Menggugat menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD, Senin, 22 Agustus 2022. Warga asal Kelurahan Ambondia, Kecamatan Asinoa Kabupaten Konawe ini meminta para wakil rakyat menggelar hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait adanya dugaan oknum pegawai Badan Pertahanan Nasional (BPN) Konawe jadi mafia tanah.

Dalam unjuk rasa tersebut. Warga diterima Wakil Ketua Komisi III, Aksan Jaya Putra (AJP) dan anggota Komisi III lainnya. Dalam orasinya, perwakilan warga, Heri Akbar mengatakan, kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi terkait oknum BPN yang diduga menjadi mafia tanah. Oknum tersebut menerbitkan sertifikat terhadap areal kawasan hutan lindung dan lahan yang berkonflik. “Hal itu dibuktikan ada beberapa oknum pertanahan yang memiliki lahan di lahan tersebut. Nanti kalau sudah dihearing, pak dewan dengan teman-teman media pasti akan tahu oknum tersebut. Jadi kami minta dipanggil,” jelasnya.

Tak hanya itu, lanjut dia, BPN juga membagikan tanah miliknya dan keluarganya. Padahal, soal kepemilikan lahan, Heri mengaku punya bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan sejak 2014 sampai 2022. “Untuk itu kami meminta DPRD semanggil seluruh pihak terkait untuk menyelesaikan masalah tersebut,” ungkapnya.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Aksan Jaya Putra (AJP) menyampaikan apa yang menjadi aspirasi masayarakat tentu akan diperjuangkan. Siapa pun yang terlibat tentu akan dipanggil untuk hadir di DPRD. “Jadi semua nanti terbuka. Mulai dari lahan, termasuk dugaan permainan oknum BPN,” tegasnya.

Legislator Golkar ini membeberkan, berdasarkan laporan warga, kepemilikan lahan yang ada di dalam lokasi bendungan pelosika itu diduga ada mafia tanah. Misalnya BPN menerbitkan sertifikaf di atas kawasan hutan. “Ada apa. Ada permainan. Kita akan lakukan pendalaman, sehingga masyarakat yang berhak menerima ganti untung, betul menerima,” jelasnya.

Sama juga dengan tanah wakaf untuk pembangunan kantor camat, lanjut Aksan. Kata dia, kantor tersebut akan tenggelam akibat dilintasi jembatan pelosika. Artinya selama ahli waris masih hidup harus dikembalikan kepada ahli waris. Namun, disinyalir ada oknum lurah membagi-bagikan kepada masyarakat yang diduga kuat keluarga oknum lurah tersebut.

“Ini rumpun keluarga masih hidup. Harus dikembalikan kepada ahli waris, karena ini diwakafkan kepada pemerintah. Sehingga ketika oknum lurah membuat SKT ini dipertanyakan, karena kategori tanah pemerintah yang sudah diwakafkan,” katanya.

“Mungkin saja tanah ini dibagikan kepada keluarganya. Bisa saja kan karena nilainya agak fantastis dari pembebasan lahan,” tambah ketua fraksi golkar DPRD Sultra itu.

Untuk itu, tambah Aksan, dewan akan melakukan pemanggilan kepada semua pihak yang terkait dalam hal ini pemerintah Kabupaten Konawe, BPN dan lainnya untuk menuntaskan persoalan. Terkait oknum BPN yang diduga menjadi mafia tanah, Aksan mengaku saat hearing akan terbuka semua. “Ketika ditemukan, maka akan diproses hukum. Harus diproses, karena telah merugikan masyarakat,” tandasnya. (HS)

Tinggalkan Balasan