Pembunuh Tukang Becak di Kendari Barat 2 Orang, Pelaku dan Korban Habis Minum Kameko

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, meringkus pelaku pembunuhan seorang tukang becak di Kota Kendari bernama Alimun (27) di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), sekira pukul 23:30 Wita, selasa malam.

Pelaku dua orang. Mereka berinisial LU (19) dan rekanya BY (32). Keduanya diringkus di Anjungan Teluk Kendari di Jalan Ir.H. Alala, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (11/10/2022), sekira pukul 14.30 sore.

Kapolresta Kendari Kombes Pol M. Eka Faturrahman mengatakan, awal mula penganiayaan ketika korban dan kedua tersangka duduk bersama meminum minum keras (Miras) tradisional kameko di salah satu tempat. Tidak berselang lama, korban berkata kasar kepada pelaku berinisal LU (19). Nah tidak terima dengan makian tersebut LU langsung memukul korban.

“Usai LU memukul korban, rekan pelaku berinisial BY menyuruh korban untuk pergi meninggalkan mereka, saat korban pergi dia datang kembali. Tidak berselang lama para pelaku langsung mengambil sebilah badik dan kayu gamal untuk mengeroyok korban,”ujar Eka, Selasa (11/10/2022)

Lanjut Mantan Dirnarkoba Polda Sultra ini, akibat pengeroyokan tersebut korban mengalami luka tusuk di pinggang hingga meninggal dunia. “Dari pengakuan kedua pelaku dia nekat penganiaya korban karena tidak terima caci maki kasar oleh korban. Atas perbuatanya kedua pelaku akan dikenakan Pasal 170 ayat (1) Subsider Pasal 351 ayat (3) Kuhp dengan hukuman penjara 9 tahun,” tutup Kapolres.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan