HALUANSULTRA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar rapat paripurna penjelasan gubernur atas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2023. Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sultra, H. Abdurrahman Shaleh, didampingi Wakilnya, Heri Asiku, Jumarding dan Nursalam Lada ini berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Sultra, Jumat (18/11/2022). Hadir pula Forkopimda Sultra dan para Pimpinan Instansi Vertikal (Kementerian/Lembaga dan BUMN), serta para Pimpinan BUMD Lingkup Provinsi Sultra. “Hari ini kita akan menggelar rapat mendengarkan penjelasan Gubernur soal KUA-PPAS APBD 2023,” kata Ketua DPRD, mengawali sidang.
Sementara itu, Gubernur, H. Ali Mazi mengatakan, kebijakan umum APBD, serta prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), merupakan dokumen perencanaan anggaran yang disusun berdasarkan pada rencana kerja pemerintah daerah, selanjutnya dibahas dan ditetapkan secara bersama-sama antara pemerintah daerah dengan DPRD. Hasil pembahasan tersebut, melahirkan kesepakatan bersama sebagai pedoman dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). “Dengan demikian, KUA-PPAS tersebut merupakan dokumen penting dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang dijabarkan ke dalam program prioritas pembangunan daerah,” kata Ali Mazi.
Gubernur mengatakan, penyampaian dokumen rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 mengalami keterlambatan. Hal ini disebabkan karena terjadi beberapa kali revisi Peraturan Gubernur Tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022, sehingga proses penyusunan sampai dengan penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 pun mengalami keterlambatan. Apalagi, semua proses perencanaan dan penganggaran diwajibkan menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah atau SIPD, yang mengatur penjadwalan penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Meskipun, kondisi pandemi Covid-19 masih kita alami hingga saat ini, namun aktivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah sudah dapat dipastikan berjalan normal sebagaimana sebelum terjadinya pandemi,”terangnya.
Ali Mazi punmenyampaikan pokok-pokok rancangan kebijakan umum, prioritas dan plafon anggaran sementara, APBD Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2023. Kata dia, mengacu pada permasalahan dan isu strategis pembangunan daerah serta arah kebijakan pembangunan nasional pada tahun 2023, maka Pemerintah Provinsi Sultra menetapkan tema pembangunan tahun 2023 yaitu, Pembangunan Manusia dan Infrastruktur untuk Mendukung Produktivitas Menuju Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan. “Tema tersebut menjadi arah pembangunan daerah yang dijabarkan ke dalam program dan kegiatan prioritas yang tertuang dalam rencana kerja pemerintah daerah tahun 2023,”ungkapnya.
Sejalan dengan tema tersebut, tambah dia, Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2023 adalah, Peningkatan kualitas hidup masyarakat dan pemerataan akses terhadap pelayanan dasar, peningkatan daya saing perekonomian daerah melalui peningkatan nilai tambah sektor-sektor unggulan, tata kelola pemerintahan yang baik, pengurangan kesenjangan antar wilayah melalui peningkatan infrastruktur dasar dan wilayah untuk mendukung konektivitas.
Untuk mewujudkan serta merealisasikan empat prioritas pembangunan tersebut, maka kata Gubernur, kebijakan umum pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang akan ditempuh adalah sebagai berikut. Pertama, Kebijakan Pendapatan Daerah, kebijakan ini diarahkan untuk peningkatan kapasitas keuangan daerah melalui optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah, antara lain: intensifikasi pajak dan retribusi daerah sesuai dengan kewenangan dan tetap menjaga stabilitas perekonomian daerah dan terus berupaya meningkatkan pendapatan yang bersumber dari dana perimbangan maupun penerimaan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Dalam Rancangan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2023, pendapatan daerah direncanakan, sebesar Rp.4,388 triliun yang diharapkan bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, sebesar Rp.1,456 triliun. Pendapatan Transfer, sebesar Rp.2,930 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, sebesar Rp.1,483 milyar. Kedua, Kebijakan Belanja Daerah, pengalokasian belanja daerah masih diarahkan untuk memberikan dampak bagi perekonomian daerah yang mulai meningkat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu, Pokok-Pokok Kebijakan Belanja Daerah Tahun 2023, diarahkan untuk mendanai program dan kegiatan prioritas pembangunan daerah dalam rangka pencapaian target-target pembangunan daerah pada akhir periode RPJMD Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 2023. “Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pada bulan September tahun 2023 masa jabatan saya bersama H. Lukman Abunawas akan berakhir. Untuk itu, tahun 2023 merupakan tahun terakhir merealisasikan Program Prioritas Pembangunan Daerah dalam rangka pencapaian visi dan misi pembangunan Sulawesi Tenggara tahun 2018-2023,” ujarnya.
Berdasarkan atas target penerimaan daerah, maka kata dia, anggaran belanja pada tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp.4,428 triliun (empat koma empat ratus dua puluh delapan triliun rupiah) yang direncanakan untuk membiayai Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Transfer dan Belanja Tidak Terduga (BTT). Ketiga, Kebijakan Pembiayaan Daerah, meliputi: penerimaan pembiayaan sebesar Rp.400 milyar (empat ratus milyar rupiah), yang diarahkan untuk menampung sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun anggaran 2023. (HS/ADV)