HALUANSULTRA.ID- Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan dituntut sebelas tahun penjara dan denda sebesar satu miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021. Karen menurut Jaksa KPK telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Junto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun. Serta, pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024) dilansir dari HERALD.ID
Jaksa juga menuntut Karen untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1 miliar dan US$104.016. Jika tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang. “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti. Maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun,” tegas jaksa.
Untuk diketahui, dalam dakwaan jaksa, Karen disebut merugikan keuangan negara sejumlah US$113 juta atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG. Karen diduga memperkaya diri sebesar Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016. Karen disebut juga memperkaya korporasi yaitu Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar US$113.839.186. Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis dan analisis risiko.
Dalam kasus ini, hal yang memberatkan Karen adalah perbuatannya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Karen disebut tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sementara hal-hal yang meringankan Karen menurut jaksa adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan. (HS)