HALUANSULTRA.ID, KENDARI – Pengadilan Negeri Kendari telah menerima gugatan Direktur Utama PT Mandala Jayakarta, Yeniayas, terkait dugaan pemalsuan dokumen perusahaan oleh Abdul Rahim H.Jangi yang merupakan adik dari Bupati Koltim. Berdasarkan data yang diterima HALUANSULTRA.ID, gugatan tersebut teregistrasi pada 1 Desember 2022 dengan Nomor 135/PDt.G/2022/PN Kendari.
“Kalau untuk gugatan sudah teregistrasi pak. Bahkan jadwal sidang sudah ditetapkan. 22 Desember pukul 10.00 Wita,” kata Ikra, salah seorang petugas di PN Kendari, Selasa, 13 Desember 2022 siang.
Selain Abdul Rahim, ada beberapa nama lain yang menjadi tergugat. Mereka adalah, Leo Robert Halim, Sarmin, Thobrani Alwi juga Ahmad Djalil. “Silahkan ke bagian Humas pak. Biar dapat penjelasan lebih detail. Pastinya sidangnya sudah dijadwal ya,” tambahnya.
Di tempat terpisah, Dirut PT Mandala Jayakarta, Yeniayas membenarkan telah menggugat pemalsuan dokumen ke PN Kendari. Gugatan itu terkait pemalsuan tanda tangan oleh Abdul Rahim H.Jangi. Dan telah melakukan RUPS luar biasa tentang perubahan struktur PT Mandala Jayakarta. Disitu, posisi dirinya sebagai Dirut digantikan oleh Leo Robert Halim.
“Jadi ada perubahan akta notaris 2019. Dalam RUPS itu telah mencantumkan atau mencatut tanda tangan saya seolah-olah saya hadir dalam RUPS itu dan menyetujui semua keputusan RUPS tersebut. Padahal itu bohong,” paparnya.
Menurut Yeniayas, adanya pemalsuan tanda tangan ini, telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara dan dua orang masing-masing Abdul Rahim H. Janggi dan Leo Robert Halim telah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan menjadi buron. “Insyaallah saya akan hadir saat sidang perdana nanti. Mereka ini sudah keterlaluan. Berani sekali mereka memalsukan dokumen,” tegas Yeniayas.
Sebelumnya, kuasa hukum Yeniayas, Rustam Herman SH, MH membeberkan, persoalan ini bermula dari aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oleh Abdul Rahim H.Jangi di lokasi IUP PT Bumi Sentosa Jaya dan lahan PT Mandala Jayakarta yang belum memiliki dokumen resmi seperti IPPKH, belum ada pengesahan KTT dan belum punya RKAB.
Penambangan tersebut diduga bekerja sama dengan Abdul Azis (Sekarang Penjabat Bupati Koltim) yang saat itu masih menjadi anggota Intelkam Polda Sultra dengan menggandeng salah satu kontraktor pertambangan.
“Karena lahan PT Mandala Jayakarta belum memiliki dokumen, klien kami sebagai Dirut mengeluarkan surat resmi meminta untuk menghentikan semua aktivitas penambangan. Di situ memang ada keuntungan mereka bagi bersama,” tegas Rustam.
Kemudian, lanjut dia, atas penambangan ilegal itu, sebagai Dirut Yeniayas langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Konut. Hanya saja laporan itu tidak ada tindak lanjut dan belum pernah dilakukan pemeriksaan.
Lalu, Abdul Rahim H.Jangi bersama Leo Robert melakukan RUPS luar biasa tentang perubahan struktur PT Mandala Jayakarta. Disitu, posisi Yeniayas sebagai Dirut digantikan oleh Leo Robert Halim. Hal ini bertujuan untuk memuluskan aktivitas illegal minning. “Mereka membuat sebuah drama seolah-olah pak Yeniayas itu hadir dan menyetujui semua,” paparnya. (HS)