Pemerintah Putuskan Larang Ekspor Bijih Bauksit Mulai Juni 2023

HALUANSULTRA.ID – Pemerintah memutuskan melakukan larangan ekspor bijih bauksit, sekaligus mendorong industri pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri. Kebijakan larangan akan mulai diberlakukan pada Juni 2023. Kebijakan tersebut diumumkan oleh Presiden RI, dalam pernyataan persnya di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/12/2022). “Saya ulangi, mulai Juni 2023, pemerintah akan memberlakukan larangan ekspor bijih bauksit serta mendorong industri pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri,” ujar Presiden. Dari industrialisasi bauksit di dalam negeri, kata Kepala Negara, diperkirakan pendapatan negara akan meningkat dari Rp21 triliun menjadi kurang lebih Rp62 triliun.

Presiden menegaskan, pemerintah terus berusaha untuk meningkatkan industri pengolahan sumber daya alam di dalam negeri. Pemerintah juga akan terus mengurangi ekspor bahan mentah, juga meningkatkan hilirisasi industri berbasis sumber daya alam di dalam negeri. “Pemerintah berkomitmen untuk mewujudkan kedaulatan sumber daya alam dan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, terutama dalam rangka pembukaan lapangan kerja yang luas dan peningkatan penerimaan devisa serta pertumbuhan ekonomi yang merata,” ujarnya.

Sebelumnya sejak 1 Januari 2020, pemerintah telah memberlakukan kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel. Kebijakan tersebut, ungkap Presiden, berhasil meningkatkan nilai ekspor nikel secara signifikan dari Rp17 triliun di akhir tahun 2014 menjadi Rp326 triliun pada tahun 2021, atau meningkat 19 kali lipat. “Perkiraan saya, tahun ini akan tembus lebih dari Rp468 triliun atau lebih dari 30 miliar US Dollar, ini baru satu komoditi. Pemerintah konsisten melakukan hilirisasi agar nilai tambah dinikmati di dalam negeri, untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat,” pungkasnya. (HS/JW/UN)

Tinggalkan Balasan