Sekda Konawe Selatan Tersangka

waktu baca 2 menit
Rabu, 5 Agu 2026 08:53 627 Admin HS

HALUANSULTRA.ID – Penyidik Satreskrim Polresta Kendari, menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Ichsan Porosi, sebagai tersangka dugaan penganiayaan berat atas laporan yang diajukan KH, yang merupakan suami dari AP, adik kandung Ichsan Porosi.

Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi di sebuah kompleks perumahan di Jalan Ade Irma, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Minggu (2/8/2026) malam.

Kejadian bermula saat korban AP terlibat ceksok dengan tersangka yang merupakan kakak kandung korban. Hal ini dipicu setelah Jenderal ASN Konsel tersebut diduga kedapatan di dalam mobil Fortuner bersama seorang wanita bernama EW.

Korban AP yang saat itu bersama istrinya KH, pun mencoba menghentikan kendaraan Sekda Konsel. Namun tersangka yang masih berada di dalam mobil justru membelokkan kendaraan hingga melindas kaki korban.

AP mengalami retak tulang pada kaki kiri akibat tertabrak mobil yang dikendarai Ichsan Porosi.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menilai telah terdapat alat bukti yang cukup.

“Sudah kami gelar perkara. Jadi, usai dipergoki istri bersama diduga selingkuhan, Sekda Konsel dilaporkan ipar. Nah, Ichsan Porosi telah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan berat,” kata Welliwanto, Senin (3/8/2026).

Dalam peristiwa tersebut, adik kandung Ichsan berinisial AP mengalami retak tulang pada kaki kiri setelah diduga tertabrak mobil yang dikendarai Ichsan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat itu AP sedang membantu mencegat kendaraan yang dikemudikan Ichsan Porosi.

Di dalam mobil tersebut, Ichsan diduga sedang bersama seorang perempuan berinisial EW yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Hingga saat ini, penyidik Polresta Kendari masih terus mendalami perkara tersebut, sementara proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Hms)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA
    x