Pria yang Tebas Pemuda hingga Pergelangan Tangan Putus di Depan Polsek Mandonga Diringkus

HALUANSULTRA.ID, KENDARI – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, berhasil menangkap, Fadli Aldiansyah bersama tiga rekannya, pelaku penganiayaan terhadap seorang pemuda dan pengrusakan kendaraan bermotor di Jl. Abunawas, Lorong Toridale (Depan Polsek Mandonga), Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sabtu 24 Desember 2022.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh. Eka Fathurrahman, SH.,SIK, mengatakan, seluruh tersangka diamankan Minggu, 25 Desember 2022 sekitar pukul 01.00 wita, di Lorong Lasolo, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat. “Alhamdulillah pelaku penganiayaan seorang warga berhasil kami tangkap. Salah satu pelaku menggunakan parang hingga membuat tangan korban putus,” kata Kombes Eka.

Kapolres membeberkan, kejadian bermula
saat korban Husen bersama rekanya yang berjumlah sekitar 8 (delapan) orang, sedang pesta miras di Lorong Pasaeno. Tidak lama kemudian, Hasan mendatangi Husen meminta bantuan untuk mencari pelaku yang nyaris saja melakukan pembusuran terhadap dirinya. Saat itu, Hasan mengaku diserempet oleh para pelaku dan diancam dengan menggunakan busur saat mengendarai motor

Setelah mendengar informasi tersebut, korban H bersama teman-temannya langsung mendatangi para pelaku di Lorong Toridale depan Polsek Mandonga sambil mengendarai sepeda motor.

“Husen Cs kemudian pergi dan masuk depan lorong dekat Polsek Mandonga untuk mencari para pelaku. Saat Husen Cs melintasi kos-kosan di Lorong Toridale sambil mengendarai sepeda motor, tiba-tiba dari arah kos-kosan tersebut beberapa OTK yang berjumlah sekitar 10 orang muncul dan langsung meneriaki “woy” dan Husen menjawab “apa”” jelas Kombes Eka.

Selanjutnya, masih kata Kapolres, salah satu dari OTK tersebut langsung menarik busur dan beberapa OTK lain mengejar, Husen. Lalu melakukan pengeroyokan serta merusak kendaraan Husen dengan menggunakan senjata tajam berjenis parang.

Berdasarkan keterangan, Fadli mengakui melakukan tindak pidana penganiayaan dengan cara mengayunkan senjata tajam jenis parang ke punggung dan bahu korban masing-masing 1 kali, dan ke arah tangan kiri korban hingga pergelangan tangan kiri korban putus. Serta mengayunkan batu ke arah pundak korban sebelah kiri.

“Bersamaan saat mengamankan Fadli, tim juga mengamankan MAF (pelajar), MA (Pelajar) dan MSK (mahasiswa) yang juga ikut terlibat dalam tindak pidana pengrusakan kendaraan bermotor milik korban,” tutup Kapolres. (HS)

Tinggalkan Balasan