Seleksi Petugas Haji 2023 Dibuka, Daftar melalui Pusaka & Penguasaan IT Syarat Utama

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, mulai membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2023. Pendaftaran dibuka bagi petugas kloter dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.

“Rekrutmen petugas haji dilakukan secara berjenjang. Untuk petugas kloter dan PPIH tingkat kabupaten/kota, pendaftaran dibuka mulai 6-13 Januari 2023,” tegas Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat di Jakarta, Kamis (05/01/2023).

“Pendaftaran dilakukan secara online agar lebih mudah dan transparan. Peserta mendaftar melalui Pusaka Super Apps Kementerian Agama, pada menu Pendaftaran Petugas Haji,” sambungnya. Arsyad menjelaskan , untuk petugas kloter, Kemenag membuka seleksi untuk dua formasi yaitu, ketua kloter dan petugas pembimbing ibadah haji kloter.

Khusus untuk pembimbing ibadah haji, syaratnya harus sudah berhaji dan memiliki sertifikat Pembimbing Manasik. Selain itu, Ditjen PHU juga mengisyaratkan calon petugas, baik untuk formasi PPIH Kloter maupun Arab Saudi, harus mampu mengoperasikan Microsoft Office, serta Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android atau iOS.

“2023, tidak ada lagi petugas yang gagap teknologi, karena semua pelayanan petugas haji akan dilaporkan secara digital,” sebut Arsad. “Seleksi petugas kloter dan PPIH Arab Saudi terbuka untuk umum, dengan syarat harus ada rekomendasi dari ormas Islam, lembaga pendidikan, atau pesantren. Sedangkan untuk PNS, harus melampirkan surat tugas dari kementerian/lembaga,” tambah Arsad.

Peserta yang lolos seleksi administrasi di tingkat kabupaten/kota akan diumumkan pada 14 Januari 2023. Mereka harus mengikuti computer asested test (CAT), tingkat pertama di kabupaten/kota pada 17 Januari 2023. “Hasilnya akan diumumkan pada 18 Januari 2023.

Peserta yang lolos seleksi di kabupaten/kota, berhak mengikuti seleksi CAT tingkat provinsi yang akan dilakukan pada 24 Januari 2023,” papar Arsyad. “Hasil seleksi PPIH Kloter tingkat provinsi, akan diumumkan melalui website Kementerian Agama,” Imbuh Arsyad. (HS)

Tinggalkan Balasan