Kemenkumham Sultra Awasi Korporasi untuk Cegah TPPU dan Pendanaan Terorisme

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Kemenkumham Sulawesi Tenggara tengah mengawasi data pemilik manfaat dan pencatatan pemilik manfaat (beneficial ownership) korporasi, guna mencegah praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme. Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba di Kendari, Senin (13/03/2023). Seperti yang dilansir dari laman Tribratanews.polri.go.id.

“Ini semua dalam proses pengawasan, pengawasan kami lakukan lewat notaris, karena apapun ini kan notaris yang melakukan. Setiap saat saya tekankan hati-hati jangan sampai ada masalah pendanaan untuk teroris, tetapi selama ini kan tidak ada,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba.

Ia menjelaskan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sebagai instansi yang berwenang menerima informasi, terkait pemilik manfaat dari suatu korporasi yang dilaksanakan oleh notaris sebagai wujud dalam menjalankan amanat Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip, mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).

Dia menuturkan, pihaknya sebagai Kanwil Kementerian Hukum dan HAM ikut berperan aktif dalam memberikan penguatan dalam pelaporan pemilik manfaat atau benficial ownership (BO), guna mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

“Peran kantor wilayah juga dilakukan melalui pembinaan terhadap notaris, sebagai profesi yang terkait langsung dengan masyarakat sebagai pengguna jasanya dalam membuat badan hukum dan korporasi,” tutur Silvester.

Ia menambahkan, pihaknya setiap tahun melakukan kegiatan baik preventif melalui sosialisasi dan diseminasi, serta represif melalui pemeriksaan protokol notaris. “Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris sebagai bagian dari Kanwil kemenkumham, mengedukasi notaris terkait pentingnya pelaporan benficial ownership dalam mencegah praktik pencucian uang,” jelas dia.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra menyebut, dalam rangka efektivitas penerapan transparansi informasi pemilik manfaat dari korporasi, Kementerian Hukum dan HAM sebagai company registry, bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyusun dan menetapkan dua peraturan.

Dua peraturan pelaksana dari Perpres Nomor 13 Tahun 2018, pertama Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi. Kedua, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah mendorong transparansi pemilik manfaat pada seluruh korporasi di Indonesia, dengan mewajibkan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dan pengungkapan Beneficial Ownership, dari suatu korporasi yang bertujuan dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Sementara itu, bagi korporasi yang bergerak di bidang industri ekstraktif seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan dan lain- lain, informasi BO menjadi penting guna mengetahui aktor intelektual atau pihak di belakang korporasi yang bertanggung jawab atas serangkaian kerusakan hutan dan lingkungan hidup, hilangnya pendapatan negara dari sektor perpajakan, serta upaya penyembunyian dan penyamaran hasil tindak pidana.

“Jadi pengawasan itu bekerja sama dengan PPATK termasuk juga dengan PTSP yang ada di Pemda, dalam rangka mencegah terorisme dan tindak pidana pencucian uang. Jangan sampai korporasi beralih ke pendanaan terorisme termasuk pencucian uang,” ucap Silvester. (HS/NDT)

Tinggalkan Balasan