Bayar Bisa Lewat Online, 118 Ribu Lembar SPPT PBB Diserahkan

HALUANSULTRA.ID – Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Satria Damayanti menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 di Ruang Pola Balai Kota Kendari, Rabu (5/4/2023).

Jumlah SPPT PBB yang diserahkan oleh Pemkot Kendari di tahun ini sekira 118 ribu lembar. SPPT ini diterima oleh perwakilan kepala OPD, camat dan lurah se Kota Kendari bersama perwakilan kepala puskesmas dan perwakilan kepala SD dan SMP di Kota Kendari. Usai menyerahkan SPPT PBB, Pj Wali Kota Kendari menyebut, PBB memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan sekaligus penyumbang Pendapatan Asli Daerah atau PAD terbesar di Kota Kendari.

“Kalau tidak salah tahun 2022 melebihi target 100 persen. Dalam konteks itu peran PBB guna membiayai pembangunan prioritas di pemerintah kota, karenanya pendapatan dari sektor PBB diharapkan dapat terus meningkat,” harapnya, dikutip dari laman resmi Pemkot Kendari. Harapannya PBB sebagai sektor pendapatan terbesar di Kota Kendari terlebih untuk pembangunan berbagai proyek strategis, Pj Wali Kota Kendari mengharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan.

Untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak, pembayaran dilakukan secara langsung maupun secara online (Pajak Menyapa). Selain itu, Pj Wali Kota Kendari menekankan mengenai ASN yang tidak membayar pajak, akan mendapatkan sanksi penundaan pembayaran TPP. “Pada saat pencairan tambahan penghasilan pegawai atau TPP untuk bulan berjalan ini, itu akan kita liat untuk ASN yang belum bayar PBB maka kita akan ditanguhkan. Jadi ASN ini tidak hanya menuntuk hak saja tapi juga menjalankan kewajiban,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Bapenda Kota Kendari Satria Damayanti. Menurutnya, pembayaran PBB online dapat diakses melalui Jakpa (Pajak Menyapa) atau melalui transfer rekening pajak bumi dan bangunan secara langsung. Pembayaran pajak bumi dan bangunan secara online ini dapat dilakukan oleh semua jenis Bank. “Itu akan dilakukan pelunasan-pelunasan dalam sistemnya kami, kita mengunakan M-Banking semua boleh,” ungkapnya. (HS)

Tinggalkan Balasan