DPRD Sultra Dukung Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja, Abdurrahman Shaleh : Kami akan Koordinasi ke Pusat

HALUANSULTRA.ID – Pengesahan UU Cipta Kerja 2020 atau dikenal Omnibus Law menuai kontroversi sejak pertama kali diumumkan pada 2019 lalu. Hal ini karena banyak pekerja dan pihak yang merasa dirugikan dengan isi pasal-pasalnya. Buntutnya, aksi penolakan terus dilakukan hingga mahasiswa turun ke jalan. Di Sulawesi Tenggara (Sultra), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), bahkan harus menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), bersama Dinas Ketenagakerjaan dan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Fakultas Teknik, Program Pendidikan Vokasi dan Fakultas MIPA Universitas Halu Oleo (UHO), Senin (10/4/2023).

Dalam tuntutannya, sejumlah mahasiswa mendesak DPRD Sultra bersikap menolak UU Cipta Kerja sekaligus mencabut UU No 2 Tahun 2022 agar segera dibuat rekomendasi dan ditindaklanjuti oleh Presiden, DPR RI dan Mahkamah Konstitusi. Ketua DPRD Sultra, H. Abdurrahman Shaleh yang memimpin langsung rapat tersebut menyatakan mendukung penolakan undang undang (UU) Cipta Kerja yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa.

Legislator PAN ini mengungkapkan, dewan akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi aspirasi mahasiswa dan masyarakat tersebut. Dimana itu berkaitan dengan penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai oleh masyarakat dan mahasiswa bertentangan dengan konstitusi. Pada prinsipnya, lanjut dia, DPRD Sultra menilai dalam perancangan UU Cipta Kerja itu harus sesuai dengan prikemanusiaan dan konstitusi yang berlaku. “Apa yang disampaikan oleh adik-adik kita mahasiswa pasti kami tindak lanjuti. Kami akan berkoordinasi ke pusat yaitu DPR RI,” ucapnya.

Menurut Abdurrahman, UU Cipta kerja ini masih perlu dibenahi sebab dalam penerapannya sangat banyak masukan yang kontradiksi dengan harapan masyarakat. Makanya, hadirnya mahasiswa dari Universitas Halu Oleo (UHO) pasti akan dikawal untuk diperjuangkan ke pusat. Secara moril, dewan sangat mendukung aspirasi mahasiswa terkait dengan dicabutnya UU Cipta Kerja, sehingga akan terus diperjuangkan karena tidak sesuai kemanusiaan dalam proses pelaksanaannya dan konstitusi yang ada.

Terpisah, Wakil Komisi I DPRD Sultra, Abustam, mengatakan, pada prinsipnya DPRD Sultra sangat mendukung apa yang disuarakan oleh mahasiswa. Sebagai bentuk dukungannya, pihaknya akan segera menindaklanjuti surat penolakan tersebut dan akan diteruskan ke meja Presiden dan pimpinan DPR RI. “Setelah RDP ini kita akan tindaklanjuti ke Pemerintah pusat terkait adanya sikap penolakan dari elemen mahasiswa dan perwakilan buruh tani itu,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) UHO, Darul Trisandy mengatakan, UU Cipta kerja terkesan terselip ada kepentingan investasi, tetapi pemerintah juga justru melakukan manufer untuk mengamankan kepentingannya. “Kami menilai UU Cipta kerja ini ada persengkongkolan DPR RI dan pemerintah,” tegasnya.

Selanjutnya kata dia, seharusnya legislatif bisa menjadi corong untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, namun justru menjadi bagian dari yang mendukung pengesahan UU Cipta Kerja tersebut. “Buktinya Perppu UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja itu masih tetap disahkan, sehingga kami mendesak DPRD untuk segera menyatakan sikap penolakan terhadap UU Cipta kerja tersebut, “kritiknya.

Senada disampaikan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Teknik UHO, Muhammad Ali Sabilah. Ia menilai, dalam UU Cipta Kerja terkait penetapan dan pengesahannya dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang menjunjung transparansi dan akuntabilitas. “Karena dalam pembahasannya tidak melibatkan komponen masyarakat, termasuk kalangan bawah buruh dan tani yang memang menjadi subtansi UUD tersebut,” tambahnya. (HS)

Tinggalkan Balasan